Kasus Embung Makan Korban, Mantan Kadis Perkebunan Minahasa Ditahan Penyidik Polres

korupsi Embung , korupsi minahasa, Desa Wasian, CV. WHITETOP TECH TALENTTONDANO, (manadotoday.co.id) – Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Minahasa akhirnya menaikan kasus pembangunan embung ketahap penyidikan.

Setelah melakukan penyidikan pada hari ini, Jumat tanggal 21 juli 2017, di Polres Minahasa, dua tersangka atas nama RM, umur 57 tahun, tempat tanggal lahir Kombi, 04 Desember 1959, agama Kristen Protestan, pekerjaan ASN (mantan kadis perkebunan), alamat Rerewokan lingkungan IV Tondano Barat, (selaku PPK dan KPA), dan JT, 54 tahun, tempat tanggal lahir Tondano, 10 Mei 1959, agama Kristen Protestan, pekerjaan ASN, alamat Sasaran lingkungan III Tondano Utara (selaku PPTK), ditahan oleh penyidik.

“Demi kepentingan penyidikan tersangkh kami tahan,” ujar Kapolres AKBP Syamsubair SIK.

Kedua tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan embung di Desa Wasian, kecamatan Kakas Barat, tahun anggaran 2015 pada dinas pertanian, peternakan dan perkebunan kabupaten Minahasa, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

“Bahwa pada tahun 2015 Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Minahasa melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan Embung di Desa Wasian, Kecamatan Kakas, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.980.000.000,- yang dikerjakan oleh pihak penyedia jasa CV. WHITETOP TECH TALENT. Pekerjaan tersebut dikerjakan sejak tanggal 28 Agustus 2015 sampai dengan 30 Desember 2015. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli teknik, pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak dan didapat adanya kekurangan volume (tidak sesuai kontrak) pekerjaan, sehingga berdasrkan hasil Audit Investigasi oleh BPKP Sulut ditemukan kerugian negara/daerah sebesar Rp. 197.954.197,” ucap Syamsubair. (Rom)