Sekda JRK Pimpin Rakor Peninjauan Pajak Galian C

tmp-cam-1763079040TONDANO, (manadotoday.co.id) – Rabu, 12 April 2017 bertempat di ruang kerja Sekdakab Minahasa dihadiri berlangsung rakor peninjauan pajak galian C.

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Jeffry R. Korengkeng, SH, MSi (JRK) dan dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Minahasa DR. S.W Siagian MA, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Jan W. Luntungan SH, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Elvis J. Mingkid SH, Kepala Dinas Perdagangan Maudy Lontaan S.Sos, Kepala Bagian Hukum Willem P. Nainggolan SH, MM, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Anneke G. Maindoka, S.Sos, MSi, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Mekry Sondey SE, Perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Franklin S. Montolalu.

Rapat membahas tentang permintaan Dinas penanaman modal dan PTSP untuk kemudahan pengurusan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) karena di Kabupaten Minahasa masih mensyaratkan pelunasan pajak Galian C dan itu dianggap memberatkan pemohon untuk membuat IMB.

Berdasarkan laporan yang diterima dan kajian dari Dinas penanaman modal dan PTSP dari tahun ke tahun terjadi penurunan jumlah masyarakat yang mengurus IMB karena merasa berat dengan pajak Galian C. Karena itu pemerintah bersama dinas-dinas terkait membahas tentang solusi untuk permasalahan tersebut.

Tugas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah yaitu mencari cara-cara yang efektif untuk bisa meningkatkan PAD (Pendapatan Aset Daerah), sementara Dinas Penanaman Modal dan PTSP berkaitan dengan perizinan, apabila IMB menurun ada korelasi dengan menurunnya jumlah investasi. Karena IMB tidak hanya untuk mendirikan bangunan tempat tinggal tapi juga bangunan tempat usaha.

Rencana akan menghilangkan persyaratan membayar pelunasan pajak Galian C dalam mengurus IMB, namun kewajiban membayar pajak Galian C tetap bagi mereka yang memanfaatkan Galian C.

“Semuanya akan dikaji lagi untuk klasifikasi berdasarkan golongan masyarakat tertentu, misalnya golongan masyarakat dengan penghasilan rendah yang tidak diberlakukan syarat untuk lunas pajak galian C,” ujar JRK.

Lanjutnya, apa yang dibahas dalam rapat akan segera ditindaklanjuti dinas-dinas terkait dengan membuat kajian masing-masing yang akan dibahas kembali pada rapat selanjutnya.

“Kita selalu berharap pajak galian C bisa menunjang pendapatan asli daerah ,” tegasnya. (Rom)