UMP Tahun 2017 Naik, Pengusaha/Perusahaan di Minsel Diminta Ikuti Aturan

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 untuk wilayah Sulawesi Utara (Sulut) dipastikan akan mengalami kenaikan, menyusul dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tanggal 1 November 2016 tentang penetapan UMP Sulut yang akan mulai berlaku 1 januari 2017.

Terkait hal ini, sejumlah kalangan masyarakat meminta pihak pengusaha yang mempekerjakan karyawan atau perusahaan yang beroperasi di wilayah kanbupaten Minsel, akan mengikuti aturan dengan memberlakukan UMP, sebagaimana yang telah ditetapkan.

“Ya, pengusaha atau perusahaan harus memberlakukan UMP sesuai aturan, sehingga tidak ada lagi karyawan yang menerima upah dibawah standart,” tandas Herry Takapente dan Johnly Kaunang warga Minsel.

Menurut keduanya UMP adalah hak pekerja, sehingga menjadi kewajiban pengusaha yang memiliki karyawan untuk memberlakukan hal tersebut.

“Karena itu, kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, akan mengawal dan melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan UMP, agar tidak ada pengusaha yang melanggar aturan. Juga kepada para karyawan diingatkan agar melaporkan ke instansi terkait jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP,” tukas Takapente dan Kaunang.

Diketahui Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut Tahun 2017 sebesar Rp.2.598, dari sebelumnya tahun 2016 Rp.2.400.000.(lou)