Kekerasan terhadap Anak di Sulut Masuk Urutan 9 Nasional

(foto: Pixabay)
(foto: Pixabay)

SULUT, (manadotoday.co.id) – Ini harus menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat di Sulawesi Utara (Sulut). Pasalnya, tingkat kekerasan terhadap anak di daerah ini, masuk di urutan ke-9 tingkat nasional.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA), Aris Merdeka Sirait, saat melakukan kunjungan di Daerah Bumi Nyiur Melambai.

Dijelaskan Sirait, berdasarkan fakta, menunjukkan segala bentuk kekerasan terhadap anak, 52 persennya adalah kejahatan seksual. Bentuk kekerasannya tinggi, baik dilakukan oleh orang tua, guru, dan teman sebaya.

“Oleh karena itu, harus ada langkah dari stakeholders terkait, untuk menggerakkan hati masyarakat dalam kerangka memutus mata rantai kekerasan dan kejahatan seksual lebih khusus kepada anak di Provinsi Sulut,” ujar Sirait.

Dijelaskannya lagi, kedatangan tim Komnas PA di Sulut, dikarenakan akumulasi data yang diterima pihaknya sehingga harus mendorong untuk bertemu Gubernur Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw, bersama jajaran Pemprov Sulut.

“Kami sudah lakukan pertemuan dengan pak Gubernur dan mendapat persetujuan untuk membentuk Gerakan Perlindungan Sekampung atau desa, dalam rangka membentuk tim reaksi perlindungan anak ditingkat desa yang anggaranya menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) sebab itu ada dalam undang-undang pedesaan,” ungkapnya.

Kata Sirait, pihaknya pula telah melakukan pertemuan dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Sulut, untuk membuat kerja sama dan membuat sistem pendataan dan sitem perlindungan di Sulut.

Sementara itu, Kepala BP3A Provinsi Sulut, Erny Tumundo mengatakan, kunjungan Komnas PA di Sulut, telah melakukan pertemuan dengan lembaga pemerhati anak di daerah ini di Kota Manado.

“Selaku pemerintah tentu memberikan apresiasi ketika diusulkan untuk membentuk kelompok perlindungan anak sekampung dengan mengintegrasikan program yg ada melalui dana desa. Rencananya, program ini akan dilaksanakan di Kota Manado, Bitung, Kabupaten Minut dan Kota Tomohon, yang sudah membentuk kelompok PA berbasis lembaga agama kelompok Dasa Wisma dan sekolah-sekolah,” terang Tumundo.

Ia menambahkan, pada pertemuan dengan Komnas PA, BP3A Sulut sudah menyampaikan program-program yang sudah dilaksanakan oleh pemerintah provinsi termasuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 Tahun 2016 tentang perlindungan anak yang holistik dan integratif di Provinsi Sulut.

“Kami juga mendengarkan data dari Komnas PA. Oleh karena itu Pemprov Sulut melalui BP3A mengajak kepada semua lembaga pemerhati anak untuk sepakat sumber data kekerasan terhadap perempuan dan anak itu harus satu pintu,” terang Tumundo. (ton)