Korengkeng: Tugas Utama ASN Yakni Melayani Masyarakat

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Salah satu tugas pokok dan fungsi selaku aparat sipill negara (ASN) adalah melayani masyarakat, hal itu diungkapkan sekretaris daerah kabupaten Minahasa Jefry R Korengkeng SH M.Si, Rabu (5/10).

Menurut Korengkeng, ASN dituntut untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat disaat mereka datang dan meminta.

“Tugas utama selaku ASN adalah memberikan pelayanan yang ramah, sopan dan cepat serta tepat kepada siapapun masyarakat yang memerlukan pelayanan kita,” tukas Korengkeng.

Menurut Korengkeng, saat ASN diangkat dan disumpah, tugas sebagai pelayan masyarakat dengan sendirinya melekat bagi seorang ASN. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan terbaik dari pemerintah melalui ASN yang ditempatkan di satuan kerja perangkat daerah, kantor lurah/kepala desa dan juga kecamatan.

“Motto kita adalah memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada masyarakat, hal ini harus dilakukan sebagai ASN,” tukas Korengkeng, sambil menambahkan, bahwa selaku ASN dituntut agar mampu membangun kepercayaan bagi masyarakat terhadap kewajiban yang harus di tunaikan oleh pemerintah. (Rom)