Minahasa akan miliki PD Pasar?

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Kepala Dinas Pasar dan Kebersihan Kabupaten Minahasa J Lontaan S.Sos menegaskan, jika merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka bisa dipastikan dinas yang sedang dipimpinnya akan dilebur atau disatukan dengan dinas lainnya.

Untuk kebersihan mungkin akan menjadi salah satu bidang di sebuah dinas atau badan, demikian juga untuk pasar kemungkinan akan menjadi semacam Perusahaan Daerah (PD) yang dikelola oleh karyawan swasta.

“Khusus untuk pengelolaan pasar mungkin akan menjadi badan usaha milik daerah atau menjadi perusahaan daerah seperti pasar di Kota Tomohon dan Kota Manado,”tutur Lontaan, Sabtu (13/8).

Dikatakan Lontaan, untuk penempatan karyawan tentu akan dilakukan oleh pengelola lewat rekrutmen karyawan dan direkturnya ditunjuk oleh Bupati.

“Pasar akan berdiri sendiri sehingga sistem organisasi dan cara kerjanya akan berbeda tatkalah pasar masih menjadi bagian dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD),”tutur Lontaan. (Rom)