Sekda Minahasa Ikuti Sosialisasi PP Nomor 18/ 2016

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Jeffry Korengkeng SH MSi (JRK) mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dalam rangka Mensinergikan Kebijakan Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah dengan Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran Daerah Tahun 2017, yang digelar di Hotel Mercure Ancol Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo SH yang diawali dengan Laporan Dirjen Otonomi Daerah Dr Soni Sumarsono MDM ini, diikuti oleh para Gubernur, Bupati, Walikota, Ketua DPRD dan Sekda dari semua Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia serta pejabat terkait lainnya. Sementara Sekda Jeffry Korengkeng hadir didampingi oleh Kabag Humas dan Protokol Agustivo Tumundo SE MSi, Kabid Anggaran BPK-BMD Jantje Lumenta SE, Kasubag Kelembagaan Ortal Stenly Umboh SSTP MAP dan Kasubag TUP Piffner Parengkuan SSos. Dalam sambutannya Mendagri menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang diprakarsai oleh Direktorat Jenderal Otda Kemendagri ini.

Menurutnya, sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ini, Peraturan Daerah tentang Organisasi Perangkat Daerah diharapkan sudah harus ditetapkan paling lambat akhir Agustus 2016 ini, dan dibahas secara paralel dengan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2017, karena stuktur APBD 2017 nanti akan berpedoman pada OPD yang baru, kemudian pengisian pejabat struktural dapat segera dilakukan.

Ditambahkannya, nantinya akan terjadi pengurangan jabatan struktural sehingga pengisian jabatan perlu dilakukan sesuai sistem merit atau kompetensi integritas, dan pengukuhan pejabat struktural ini paling lambat akhir Desember 2016 agar siap menggunakan APBD 2017 nanti.

Setelah arahan Mendagri dilanjutkan dengan Materi Dirjen Otda Soni Sumarsono dan pemberi pendapat dari Gubernur Sulsel, Jatim dan Kaltara serta Ketua Asosiasi DPRD se-Indonesia. (rom)