Pemkab Minahasa Gelar Fasilitasi Penyusunan Ranperda OPD

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Pemkab Minahasa menggelar kegiatan fasilitasi penyusunan Ranperda organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai Undang-Undang 23 tahun 2014 dan PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah di lingkungan Pemkab Minahasa.

Assisten III Setdakab Minahasa Hetty Rumagit SH, mewakili Bupati Drs. Jantje Wowiling Sajow MSi, ketika membuka kegiatan tersebut, mengatakan, pemetaan urusan pemerintahan dan tipologi per urusan merupakan dasar dalam penyusunan Ranperda.

“Sesuai PP 18 tahun 2016, penataan perangkat daerah ditetapkan paling lambat tanggal 19 Agustus 2016 dan efektif berlaku mulai 1 Januari 2017 dimana APBD 2017 nanti juga sudah disesuaikan dengan kelembagaan yang baru,” ucap Rumagit.

Lanjut dia, pihaknya sangat mengapresiasi bagian Ortal Setdakab Minahasa yang telah mengupayakan kegiatan yang strategis ini dan sambil menekankan kepada perutusan SKPD dan kecamatan ini mengikuti dengan sebaik-baiknya, sambil mngingatkan agar setiap ASN terus meningkatkan kinerja loyalitas dan kedisiplinan.

Acara yang dihadiri oleh para sekretaris SKPD dengan pemateri dari unsur biro organisasi Setdaprov Sulut diawali oleh pembacaan laporan kegiatan oleh kabag organisasi Zeth f. Kaunang, SH.

“Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari ini di balai kelurahan Wawalintouwan Tondano Barat, diharapkan SKPD mempersiapkan struktur, tugas dan fungsi yang baru dimana berdasarkan rekapitulasi sementara OPD kabupaten Minahasa mengalami perampingan di level eselon III dan eselon IV sebagaimana arahan pemerintah pusat agar penataan OPD diarahkan pada efisiensi dan perampingan,” ujarnya.

Kaunang menambahkan, kedepan SKPD akan ada yang dilebur, digabung maupun berdiri sendiri sesuai rekapitulasi pemetaan urusan pemerintahan. (rom)