Persiapan Pilhut di Minahasa, Korengkeng: Batas Umur Calon Masih Dikaji

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Salah satu poin dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Kabupaten Minahasa yakni batas umur pencalonan, masih dalam pengkajian yang kompreshensif. Hal ini diungkapkan Sekdakab Minahasa Jefry R Korengkeng SH M.Si.

Dijelaskan dia, baik Peraturan Bupati (Perbup) Minahasa maupun Perda Provinsi Sulut terkait usai Calon Hukum Tua, masih terdapat perbedaan pandangan. Janya saja hal itu akan segera diselesaikan mengingat tahun ini kabupaten Minahasa akan menggelar sejumlah Pilhut.

“Kalau dari Pemkab Minahasa, telah mengusulkan bakal calon Kumtua harusnya tak lewat umur 65 tahun. Tapi ini tergantung Pemprov Sulut, apakah menyetujui usulan kami,” ucap Korengkeng kepada wartawan, Senin (14/3/2016).

Lanjut Korengkeng, jika usulan ini telah diterima dan kajiannya telah selesai, Pilhut akan digelar. Selain itu, Peraturan Bupati Minahasa terkait Pilhut yang sedang digodok untuk digunakan dalam panduan Pilhut belum final, sebelum kajian ini selesai.

“Sebab, informasi yang kami dengar, pihak Pemprov tidak melarang usia calon Kumtua alias tidak ada batasan umur. Kita tetap mangacu pada keputusan yang lebih tinggi yakni Perda Provinsi, dan jika semuanya telah selesai di kaji maka sudah barang tentu tahapan Pilhut sudah bisa di laksanakan,” jelas Korengkeng. (rom)