Turang Beri Batas Waktu 31 Maret Pelunasan Tunggakan Pajak Kendaraan

Kepala UPTD Samsat Mitra, Drs Hendrik Turang, Pajak Kendaraan
Drs Hendrik Turang

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pemilik kendaraan yang mendapatkan keringanan pelunasan pajak kendaraan di Kabupaten Minahasa Tenggara, diberikan batas akhir sampai 31 Maret untuk menyelesaikan kewajiban.

“Jatuh tempo yang kami berikan yaitu 31 Maret 2016 berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara. Jadi sampai tanggal yang dimaksudkan, masih diberikan keringanan,” kata Kepala UPTD Samsat Mitra Drs Hendrik Turang.

Turang meminta para pemilik kendaraan tersebut untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan yang merupakan kewajiban untuk dilakukan pelunasan.

“Kami minta kesadaran para pemilik kendaraan ini agar bisa membayar pajak yang belum dibayar, mumpung masih diberikan keringanan,” ujarnya.

Jika nantinya belum ada pelunasan sampai batas akhir, Turang mengatakan akan dilakukan operasi penertiban bagi kendaraan yang menunggak pajak.

“Kita akan menggandeng instansi teknis dari Pemkab Minahasa Tenggara dan pihak kepolisian untuk menggelar operasi penertiban, setelah 31 Maret,” tandasnya.

Terpisah Baur Samsat Minahasa Tenggara Aipda Vecky Rondonuwu menuturkan, pihaknya segera mengkoordinasikan dengan pihak Polres terkait operasi penertiban.

“Kalau ada permintaan dari Samsat untuk operasi penertiban, kami akan berkoordinasi dengan atasan langsung,” ujarnya.

Dari data Samsat di Minahasa Tenggara sebanyak 3.222 kendaraan bermotor sudah dan akan jatuh tempo.(ten)