Terima Salinan Putusan MA, Unsrit Akta 32 Sah

Universitas Sariputera Indonesia Tomohon, unsrit tomohon, Unsrit Akta 32TOMOHON, (manadotoday.co.id) – Setelah menanti selama hampir dua tahun sejak berperkara atau setahun sejak putusan Mahkamah Agung (MA), akhirnya Universitas Sariputera Indonesia Tomohon (Unsrit) Akta 32 menerima salinan putusan No: 1918 K/Pdt/2014 Jo.No.13/Pdt.P/2014/PN.Tdo dan dinyatakan sah.

Salinan putusan diterima 25 Februari lalu atau satu hari setelah keluar salinan putusan tersebut yakni 24 Februari. Isinya, memberitahukan kepada Bertje P Nelwan SH yang adalah Kuasa Hukum Unsrit Akta 32 sebagai pemohon kasasi.

Pemohon Kasasi terdiri dari Felicia Febriana Aotama, Kie Nio Runtuwene, Dirk Petrus Palit SPd, Denny Tangkey Runtuwene SE. Isinya mengabulkan permohonan Kasasi pemohon dan membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Tondano Nomor 13/Pdt.P/2014/PN Tdo tanggal 2 Maret 2014.

Ada lima poin dalam surat putusan tersebut. Pertama, mengambulkan permohonan dari pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan menurut hukum Organ Pembina Pengurus, Pengawas Yayasan Dharma Bhakti Tomohon sebagaimana tersebut dalam Akta Nomor 32 Tahun 2013 tanggal 26 September tersebut, berkekuatan hukum dan mempunyai kekuatan mengikat ke dalam maupun keluar Yayasan Dharma Bhakti Indonesia Tomohon. Ketiga, menyatakan/menetapkan menurut hukum bahwa Pemberhentian, Penggantian dan Perubahan Organ Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan Dharma Bhakti Indonesia Tomohon sebagaimana tersebut dalam Akta Nomor 11 tanggal 28 November 2013, tidak beralasan hukum, tidak mengikat dan dapat dibatalkan.

Keempat, menetapkan menurut hukum Organ Pembina Pengurus Pengawas Yayasan Dharma Bhakti Indonesia Tomohon sebagaimana tersebut dalam Akta Nomor 11 tahun 2013 tanggal 28 November 2013 tidak berkekuatan hukum, tidak mengikat dan dapat dibatalkan. Kelima, menghukum turut termohon untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. Menghukum para termohon kasasi/termohon I samoai IX untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp500.000.

”Dengan begitu, kami Akta 32 sudah sah dan para calon mahasiswa supaya tidak usah ragu lagi karena dengan adanya putusan dan salinan putusan ini, tidak ada lagi Unsrit yang lain,” kata Ketua Yayasan Dharma Bhakti Indonesia Tomohon (YDBIT) Kie Nio Runtuwene saat menggelar konferensi pers Senin (29/2/2016).

Ditambahkan pengawas yayasan Denny Tangkey Runtuwene, saat ini tak ada lagi Unsrit di luar Akta 32. ”Jika ada, itu ilegal atau tidak sah,” tegasnya.

Sekretaris Yayasan DBIT Dirk P Palit SPd mengatakan, kewenangan mengeksekusi Unsrit ilegal ada di Kopertis. ”Nanti mereka yang menilai mana yang sah atau tidak. Kuncinya ada pada putusan dan salinan putusan,” tukas Palit.

Turut hadir pada Konferensi Pers Stah Ahli Unsrit Dr Rooije R Rumende SSi MKes, Plt Wakil Rektor 1 Don RG Kabo SST MT, Wakil Rektor II Enola Sorey SP, Wakil Rektor III Joksan Huragana SKep MMKes dan segenap jajaran dan pegawai. (ark)