Polres Minahasa Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Warga Wawalintouan

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Polres Minahasa menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Refaldy DG Mapa (16), warga Wawalintouan Lingkungan V Kecamatan Tondano Barat.

Pembunuhan anak dibawah umur ini, dilakukan tersangka Kifli Ratu (23), warga Kelurahan Rerewokan Lingkungan II Kecamatan Tondano Barat, setelah sebelumnya dianiaya pelaku di jalan umum Kelurahan Rerewokan Lingkungan II Kecamatan Tondano Barat, 13 Januari 2015 dini hari lalu. Korban meninggal dunia, setelah sebulan mendapat perawatan intensif di RS Kandouw Malalayang.

Menurut Iptu Edy Kusniadi SIK, Kasat reskrim Polres Minahasa, melalui Kanit II Reskrim Polres Minahasa, Aipu Graf Karading SIK, saat itu korban hendak pulang ke rumahnya di Wawalintouan usai menghadiri acara rekannya Efraim Posumah (16) di Rerewokan.

Ketika hendak pulang ke rumahnya di Wawalintouan, korban bersama temannya Stil Rawung (16) yang menunggu kendaraan didatangi tersangka dan kemudian terjadi cekcok antara keduanya. Korban pun langsung memukul wajah tersangka dan menendang tersangka hingga terjatuh.

Tersangka lalu berdiri dan terjadi perkelahian, tiba-tiba tersangka mencabut sebilah pisau badik dan menyarangkan di tubuh korban pada dada sebelah kiri, usai melakukan itu tersangkah pun langsung tumingkas. Korban pun berlari, namun akhirnya jatuh dan dibantu oleh Stil Rawung (16) dan kemudian melarikan korban ke RSUD Sam Ratulangi Tondano.

Tapi karena lukanya cukup serius, korban lalu dirujuk ke RS Malalayang dan akhirnya meninggal dunia sebulan kemudian, tepatnya 14 Januari 2016.

“Pada kasus ini, pasal yang kami kenakan adalah pasal 80 ayat 2, Undang-undang nomor 23 tahun 2002 yang diubah dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hanya saja tuntutannya ini diubah lagi menjadi pasal 80 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara oleh karena penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, sehingga harus dilakukan rekonstruksi,” terang Karading. (rom)