Miliki Tenaga Asing, Perusahaan di Mitra Wajib Laporkan ke Disnakertransos

Tenaga Kerja asing, Drs Hans Mokat , Disnakertransos
Drs Hans Mokat

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Nakertransos) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Drs Hans Mokat menegaskan, perusahaan yang memiliki tenaga kerja asing wajib melaporkan ke pihaknya.

Menurutnya, sepanjang tahun 2016 ini, belim ada satupun perusahaan yang melaporkan tenaga kerja asingnya.

”Tahun 2015 lalu ada empat tenaga kerja asing yang bekerja di Mitra,” ujar Mokat.

Ia meminta kepada perusahaan jika ada yang menggunakan tenaga kerja asing supaya segera melaporkannya ke pihaknya.

Menariknya, 4 orang TKA yang dipekerjakan pada tahun 2015 lalu, menurut Mokat, baru diketahui ketika pihaknya turun lapangan, melakukan pantauan.

“Tahun lalu tidak ada perusahaan yang melapor, kalau mereka mempekerjakan TKA, dan kami dapati ketika kami turun lapangan. Untuk itu, kami minta agar pihak perusahaan yang mempekerjakan TKA, untuk proaktif melaporkannya. Jangan sampai kami yang mendapatinya di lapangan, karena kami akan mengambil langkah tegas,” tukasnya. (ten)