Wujudkan Iklim Usaha Kondusif, Pemkot Bitung Sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 2009

BITUNG, (manadotoday.co.id) – Guna mewujudkan iklim usaha yang kondusif, Pemerintah Kota Bitung melalui bagian pembangunan, melaksanakan sosialisasi undang-undang nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat.

Sosialisasi yang diselengarakan bekerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makasar, dan dibukan langsung Sekertaris Kota Edison Humiang, dilaksanakan di ruang rapat lantai IV Kantor Pemkot Bitung, Selasa kemarin.

Humiang dalam kesempatan tersebut mengatakan, bahwa sosialisasi ini penting dilaksanakan sebab bertujuan guna memfasilitasi pemerintah sebagai upaya peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

“Serta memberikan pemahaman bagi para pejabat pengadaan sehingga mampu memenuhi larangan persekongkolan tender pengadaan sesuai yang diatur dalam UU No 5 tahun 1999,” ujar Humiang.

Sementara, Kepala KPPU KDP Makasar Ramli Simanjuntak SH MH, sebagai pemateri mengatakan maksud pembentukan UU No 5 Tahun 1999 bertujuan menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi dalam kegiatan usaha sebagai tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam mewujudkan iklim usaha yang kondusif.

“Dan melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, praktek monopoli atau persaingan tidak sehat tentu dspat dicegah sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, menengah dan kecil,” ujar Ramli didampingi Kabag Pembangunan Setda Kota Bitung Jhon Simarmata ST. (adl)