Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Tahun Anggaran (TA) Tahun 2016, resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui Paripurna Istimewa yang digelar di Gedung DPRD Mitra, Senin (30/11/) malam lalu.
Pada Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Drs Taviv Watuseke, didampingi Wakil Ketua Tonny H Lasut AmTm dan Wakil Ketua Katrien Mokodaser, oleh Sekretaris DPRD, Drs Jotje Wawointana, menyampaikan laporan Badan Anggaran.
Lebih lanjut, dalam pemandangan umum kelima fraksi yang duduk di DPRD Mitra, masing-masng Fraksi Demokrat, PAN, PDIP, Golkar dan Fraksi Restorasi Nurani Keadilan Pembangunan, menyatakan setuju Ranperda APBD Kabupaten Mitra TA 2016 ditetapkan menjadi Perda.
Secara umum, fraksi-fraksi memberikan apresiasi terhadap Bupati James Sumendap, SH yang telah menunjukkan kepeduliannya dalam membangun daerah Mitra, serta memperjuangkan kesejahteraan rakyat.
Sementara itu, Bupati James Sumendap SH, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas upaya dan kerjasama yang baik selama proses pembahasan angggaran bersama para SKPD.
Begitu juga kelima fraksi yang telah menerima dan menyetujui penetapan Ranperda APBD TA 2016.
“Ini luar biasa, sinergitas antara pihak eksekutif dan legislatif akan membawa Mitra menjadi yang terdepan di antara daerah-daerah lainnya serta mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Bupati Sumendap yakin, program-program yang akan dilakukan melalui anggaran tersebut akan bermanfaat untuk perkembangan Kabupaten Mitra kedepan.
“Sekali lagi saya ucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan, sehingga pembahasan anggaran ini bisa terlaksana dengan baik,” tandas Bupati.
Hadir dalam Rapat Paripurna ini, seluruh Anggota DPRD Mitra, jajaran pejabat di lingkup Pemkab Mitra, unsur Forkopinda, serta para undangan yang mewakili tokoh masyarakat dan tokoh agama.(Advetorial)