Bupati Minahasa Keluarkan Instruksi Larangan Masuki Kawasan Hutan Bekas Kebakaran

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi keluarkan Instruksi tentang Larangan Memasuki Kawasan Hutan Bekas Kebakaran untuk dijadikan lahan perkebunan dan segala bentuk aktivitas.

Instruksi Bupati Minahasa Nomor 409/BM/X-2015 tertanggal 8 Oktober 2015 ini ditujukan kepada semua kepala SKPD, para camat, lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Minahasa untuk diteruskan kepada masyarakat umum.

Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Minahasa melalui Kabid Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Noldy VB Rumajar BSc SE yang menyampaikan hal tersebut.

Dikatakannya bahwa menindaklanjuti hasil Rakor Tanggap Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa tanggal 28 September 2015 yang lalu, Bupati Minahasa telah mengeluarkan instruksi sbb :

1. Melarang memasuki Kawasan Hutan bekas Kebakaran Hutan untuk dijadikan Lahan Perkebunan di lokasi : Kec Pineleng 200 Ha, Kec Mandolang 100 Ha, Kec Kawangkoan Barat 200 Ha, Kec Tompaso Barat 100 Ha, Kec Langowan Barat 120 Ha, Kec Kombi 40 Ha, Kec Lembean Timur 20 Ha dan Kec Tombariri 20 Ha. Jumlah semuanya 800 Ha.

2. Melarang segala bentuk aktivitas Pendakian Gunung oleh Kelompok Masyarakat Pencinta Alam.

3. Melarang melaksanakan aktivitas Penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan.

4. Melarang merusak semua jenis tanaman dalam kawasan hutan.

5. Melarang merubah bentang alam permanen.

6. Melarang melaksanakan kegiatan Perkemahan.

7. Melarang melaksanakan kegiatan Perburuan Satwa.

Ditambahkan Rumajar bahwa tembusan Instruksi Bupati ini telah disampaikan kepada Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta, Bapak Pj. Gubernur Sulawei Utara di Manado dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulut di Manado. “Instruksi ini wajib di taati oleh siapapun,”tegas Rumayar. (Rom)