Sumarsono: Produk Hukum Daerah Jangan Sampai Jebak Kepala Daerah

Rakor Kepala Biro Humum se-Indonesia di Sulut

tmp_12019-PhotoGrid_1443708249498674455708SULUT, (manadotoday.co.id) – Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementeri Dalam Negeri (Kemendagri), DR. Sumarsono MDM selaku Penjabat Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), menegaskan, supaya produk hukum yang dikeluarkan daerah, jangan sampai “jebak” Kepala Daerah ke ranah hukum.

“Produk hukum yang dikeluarkan daerah, jangan sampai jebak kepala daerahnya ke ranah hukum,” tegas Sumarsono, ketika membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Biro Hukum dan Sekretaris DPRD se-Indonesia, yang dilaksanakan di Hotel Swissbel Manado, Kamis (1/10/2015).

Dijelaskan Sumarsono, jika selama ini dalam proses penyusunan produk hukum daerah hanya dilakukan Biro Hukum dan para pakar, kedepan harus ada sinergitas dengan Sekertaris DPRD.

“Artinya, penting kemitraan Karo Hukum dan Sekretaris DPRD untuk melahirkan produk hukum daerah yang lebih baik,” kata Sumarsono, dalam rakor tentang koordinasi regional, dalam rangka mewujudkan Perda yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dia katakan, dalam konteks menyikapi pelaksanaan Pilkada, sering terjadi perbedaan pandangan. Dicontohkan Sumarsono, seorang Incumbent dalam proses pilkada tak perlu mundur dari jabatan, namun hanya sebatas cuti untuk mengikuti kampanye.

“Tapi kalau incumbent mencalonkan diri di daerah lain, itu harus mundur,” tukas Sumarsono.

Lebih lanjut Sumarsono menegaskan, seorang pimpinan dan anggota DPRD yang menjadi peserta pilkada, sebelumnya harus ada pernyataan permohonan pengunduran diri secara resmi diatas meterai, kepada pimpinan partai politik pengusung. Ketika seorang pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyatakan mundur, maka hak-hak sebagai wakil rakyat di DPRD Secara otomatis hilang atau dibatalkan.

“Kalau sudah mundur tapi masih menerima tunjangan ataupun gunakan fasilitas Negara bagi pimpinandan anggota DPRD. maka hal tersebut sudah menjadi ranah bagi penegak hukum, kejaksaan maupun kepolisian,” kata Sumarsono.

Disisi lain, sebagaimana mekanisme pengunduran diri jelas Sumarsono, pimpinan dan anggota DPRD dalam mengusulkan pengajuan pengunduran diri kepada pimpinan parpol, selanjutnya pimpinan parpol meneruskan ke DPRD untuk diparipurnakan.

“Hasil paripurna tersebut disampaikan kepada Gubernur untuk diteruskan ke Mendagri, secara normatif selama 14 hari Kemendagri mengeluarkan surat keputusan mengundurkan diri dari yang bersangkutan,” ungkapnya.

Sementara Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri DR. Kurniasih SH MSi melaporkan, tujuan rakor tersebut untuk menemukenali permasalahan-permasalahan produk hukum daerah sejak dari perencanaannya hingga penetapannya didaerah sehingga tak menimbulkan produk hukum daerah yang kontra produktif atau bermasalah, sharing knowledge untuk mewujudkan perda yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna mewujudkan perda yang aspiratif, implementatif dan akuntabel serta membangun ruang koordinasi yang baik antara pusat dan daerah.

Sedangkan Karo Hukum Setdaprov Sulut Glady Kawatu SH MSi menyebutkan, rakor ini akan berlangsung selama tiga hari, dan akan membahas kebijakan daerah dalam tataran implementasi dan permasalahannya dengan mengambil sampel pada Biro Hukum Provinsi Sulut dan Biro Hukum Provinsi Jatim, sekaligus dua Karo ini menjadi narasumber.

Kawatu menambahkan, menjadi narasumber juga di kegiatan ini, Dirjen PP Kemenkum HAM Prof Dr Widodo Ekatjahtono SH MHum, dan Ketua Komnas Perempuan Azriana. (ton)