Kasus Ijazah Palsu di Minahasa Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Kapolres Minahasa AKBP Ronald Rumondor SIK, MSi, menyatakan, kasus ijazah palsu (Ipal) dengan tersangka DN alias Napitupulu (54) yakni tersangka pembuat ijazah palsu (Ipal) Strata satu (S1) untuk sejumlah oknum PNS guru di Minahasa, siap dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kini kasus DN sudah masuk tahap II yakni siap di limpahkan ke Kejaksaan Ngeri Tondano,” ucap Kapolres Minahasa melalui Kepala Satuan Reskrim, Iptu Edi Kusniady, kepada wartawan Jumat (25/9/2015).

Menurut Kusniady, kasus ini merupakan hasil pengembangan atas kasus yang sama yang telah menetapkan ESB alias Berty (68), ke meja hijau atas tuduhan pengedar ijazah palsu.

Dikatakan Kusniady, DN yang adalah warga pulau Sumatera dan tercatat sebagai dosen Fakultas Ekonomi di salah satu Universitas Swasta di Jakarta ini sendiri merupakan otak pembuat Ipal dan bergelar Doktor.

Disinggung soal 40 guru PNS pemegang Ipal yang terlibat dalam kasus ini, menurut Kusniady pihaknya tinggal menunggu hasil audit dari BPKP untuk menentukan status para oknum guru pemegang Ipal ini.

“Kami masih menunggu hasil audit BPKP. Karena para guru ini terindikasi merugikan keuangan negara dengan menggunakan gelar palsu untuk jadi guru profesional dan menerima tunjangan sertifikasi maka kasusnya masuk pidana khusus,” tukasnya. (rom)