PNS Pemprov Sulut Diminta Pahami Kode Etik sebagai ASN

SULUT, (manadotoday.co.id) – Pegawai Negeri Sipil (PNS di Lingkup Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), diminta supaya pahami kode etik ASN. “PNS harus pahami kode etik yang berlaku,” ujar Sekdaprov Sulut Ir. Siswa Rahmat Mokodongan.

Menurut dia, kode etik yang dimaksud yakni dalam melakukan pekerjaan pemerintahan dan pelayanan publik, serta untuk menanamkan nilai dan kepercayaan pokok yang berlaku dalam pemerintahan. “Termasuk juga nilai integritas yang telah dirumuskan dalam Peraturan Gubernur Sulut nomor 20 tahun 2015 tentang kode etik integritas,” tegas mantan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Sulut ini.

Dia menambahkan, PNS Pemprov Sulut juga harus memahami dan mengaktualisasikan nilai integritas, sebagai penuntun dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat. “PNS juga harus mendukung pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah bebas melayani di lingkungan instansi pemerintah,” pungkasnya. (ton)