Usut Kematian Vivian Sumangando, Keluarga Korban Minta Aparat Hukum Bekerja Profesional

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Keluarga Vivian Sumangando, gadis cantik asal Tosuraya Kabupaten Mitra yang menjadi korban pembunuhan di Kota Manado, melalui kuasa hukum Veron Rogahang SH, meminta agar aparat hukum, yakni pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, profesional dan transparan dalam menangani proses hukum atas kasus ini. Kepada wartawan, Rogahang meminta, agar pelaku pembunuhan JK alias Joy (16) warga Kelurahan Sario Lingkungan I Kota Manado, dapat dihukum seberat-beratnya, dengan pasal berlapis.

“Jangan hanya menerapkan pasal 338 KUHP Pidana terkait pembunuhan, kepada pelaku. Kepolisian harus menambah pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, 355 KUHP penganiayaan berat, pasal 289 dan 291 KUHP yakni pencabulan yang mengakibatkan kematian,” tegas Rogahang.

Lebih lanjut, Rogahang juga meminta kepolisian dalam hal ini Polsek Sario, yang menangani kasus tersebut, agar dapat mengungkapkan bukti visum. Di mana sesuai visum dari Rumah Sakit Prof Kandouw Malalayang Manado, bahwa kematian korban, disebabkan leher retak, kepala lecet bengkak, bibir bawah lecet bengkak, tangan lecet bengkak, badan lecet bengkak kebiru-biruan, kaki lecet bengkak kebiru-biruan.

”Bukti visum harus diungkapkan kepolisian, jaksa penuntut umum di sidang pengadilan nanti, serta dapat menghadirkan dokter yang melakukan visum,” ujarnya.

Ditambahkannya, bukti-bukti dilengkapi dengan mengambil keterangan saksi-saksi, yakni kepala lingkungan (pala) Dintje Makaminang, adik korban Farah, orang tua korban Frangky Sumangando dan Olvie Kamuntuan. (ten)