APBD Perubahan Kabupaten Minahasa Tenggara Ditetapkan

Minahasa Tenggara, APBD PerubahanRATAHAN, (manadotoday.co.id) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Rabu (5/8/2015) malam ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Setelah mendengarkan penyampaian rincian anggaran, yang disampaikan Sekretaris Badan Anggaran (Banggar) Drs Joitje Wawointana, lima fraksi yang ada di DPRD Mitra masing-masing Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Golkar (F-PG), Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Fraksi Partai Amanat Rakyat (F-PAN) dan Fraksi Partai Restorasi Nurani Keadilan Pembangunan (F-PRNKP), menerima Ranperda APBD-P menjadi Perda.

“Atas kesepakatan bersama, kami seluruh fraksi menyatakan menerima Raperda APBD Perubahan tahun 2015 ditetapkan menjadi Perda,” ujar Corry Kawulusan dari F-PDIP.

Sementara Bupati Mitra James Sumendap SH, mengapresiasi pendapat akhir fraksi, yang telah menyetujui Raperda APBD-P menjadi Perda.

”Kiranya, pembangunan yang sementara dilaksanakan dapat berjalan dengan baik, didukung dengan anggaran yang telah disepakati, demi kemajuan Mitra dan kepentingan masyarakat,” tandas Sumendap.(ten)