Baru 10 Desa di Minahasa Tenggara Lengkap Persyaratan Penerima Dana Desa

Rapat Bupati Mitra dengan hukum tua dan lurah, camat se-Mitra
Rapat Bupati Mitra dengan hukum tua dan lurah, camat se-Mitra

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Dari ratusan desa yang tersebar di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), baru 10 desa yang akan menerima dana desa. Ini dikarenakan baru mereka yang melengkapi persyaratan untuk menerima dana desa.

Desa-desa tersebut, masing-masing, Desa Wioi Tiga, Desa Tatengesan, Desa Molompar Dua, Desa Belang, Desa Borgo Satu, Desa Tondanouw Atas, Desa Liwutung Satu, Desa Ratatotok Kuala, Desa Silian Utara dan Desa Esandom.

”Baru sepuluh desa ini. Yang belum lengkap persyaratan tentunya masih harus melengkapinya,” ujar Bupati Mitra James Sumendap SH saat memimpin pertemuan dengan para hukum tua, lurah dan camat, Rabu (29/7/2015), di Auditorium Kantor Bupati.

Sumendap meminta desa yang belum melengkapi berkas untuk segera melengkapinya.(ten)