Pemkab Mitra akan Batalkan AJB Kawasan Hutan Lindung

RATAHAN, (manadotoday.co.id)-Penerbitan Akte Jual Beli (AJB) kawasan hutan lindung  di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akan dibatalkan.

gunung kawatak, gunung soputan, ratahanHal ini disampaikan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Mitra, Sonny Wenas SSos. “Dilarang melakukan transaksi. jual beli, termasuk penerbitan AJB di kawasan tertentu di Mitra,” ungkap Wenas.

Menurutnya, ada  enam kawasan hutan yang dilindungi, yang terdiri atas hutan lindung, hutan produksi, dan hutan produksi terbatas di Mitra.

Keenam kawasan dimaksud adalah Hutan Lindung Gunung Soputan, Hutan Lindung Gunung Kawatak, Hutan Lindung Bakau, Hutan Lindung Tanjung Salimburung, Hutan Produksi Terbatas Gunung Surat dan Hutan Produksi Sungai Ranoyapo. Seluruhnya ada 23 ribu hektar kawasan hutan yang dilindungi atau terlarang di Mitra.

Dijelaskannya, perlindungan hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Di situ disebutkan bahwa kawasan hutan tidak untuk diperjualbelikan.

Selain itu, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juga mengaturnya, di mana kawasan hutan dilarang ada transkasi seperti memungut, menjual dan menitip.

”Kami sementara berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan mana-mana saja AJB yang berada di kawasan terlarang tersebut. Walaupun sudah ada sertifikat, namanya masuk kawasan terlarang harus dibatalkan,” kuncinya. (ten)