Lunas PBB, Syarat PNS Tomohon Terima TPP

Dr Juliana D Karwur MKes MSi

TOMOHON, (manadotoday.co.id) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Tomohon yang akan menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Mei 2015 harus melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2015. Jika tidak, belum akan dibayarkan.

Hingga saat ini, hampir semua PNS telah melunasi PBB. Untuk itu, dalam waktu dekat Pemkot Tomohon akan menyalurkan TPP kepada 3.000 lebih PNS yang ada di lingkungan Pemkot Tomohon. ”Ya, untuk mencairkan TPP harus menunjukkan lampiran foto copy bukti lunas pembayaran PBB Menurut Walikota Jimmy F Eman, SE Ak adanya persyaratan wajib lunas PBB itu dimaksudkan untuk membudayakan kepada PNS agar senantiasa taat pada kewajiban serta memberi teladan kepada masyarakat dengan melunasi tagihan PBB. Bagi PNS yang belum ada SPPT sendiri, boleh menggunakan milik orang tua,” kata Kabag Humas dan Protokol Setdakot Tomohon FF Lantang, SSTP.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Kota Tomohon Dr Juliana D Karwur MKes MSi mengungkapkann khusus untuk TPP Bulan Mei 2015 yang akan dicairkan dalam waktu dekat ini, wajib bagi setiap PNS untuk menyerahkan STTS (Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan) yang telah lunas dibayar.

”Bagi mereka yang belum lunas, maka sesuai kesepakatan, uang TPP tidak akan dicairkan dan untuk sementara akan ditahan terlebih dahulu. TPP itu baru bisa dicairkan setelah PNS yang bersangkutan sudah bisa menunjukkan bukti pelunasan tagihan PBB,” kata Karwur.

Bagi TPP yang belum bisa dicairkan, nantinya akan menjadi tanggung jawab masing-masing pimpinan untuk mendorong jajarannya melakukan pelunasan pajak ini. Sebab dengan memenuhi kewajibannya membayar pajak menunjukkan contoh teladan kepada masyarakat luas sebagai warga negara yang baik.

”Dengan demikian proses pelaksanaan pembangunan akan berlangsung terus-menerus dan menyentuh kebutuhan publik yang nantinya memberikan kemudahan akses yang akan dinikmati oleh seluruh rakyat,” tambah Kasubag Humas Djufry Rorong SSos. (ark)