Gunakan Gas LPG 3 Kg, Izin Rumah Makan di Mitra Dicabut

RATAHAN, (manadotoday.co.id) -­ Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra) dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup (BLH), akan turun lapangan mengecek pengusaha rumah makan yang menggunakan gas LPG bersubsidi dari pemerintah yakni LPG 3 kg.

Kepala Badan Lingkungan Hidup, Drs Robby Ngongoloy menegaskan, jika kedapatan menggunakan gas LPG bersubsidi, izin rumah makan dicabut,” tegas Ngongoloy kepada manadotoday.co.id, Rabu (13/5/2015).

Penggunaan LPG 3 kg oleh usaha industri kata Ngongoloy, menjadi salah satu penyebab langkanya Gas LPG 3 kg di masyarakat.

Di sisi lain, Ngongoloy mengatakan, selain memeriksa penggunaan gas, pihaknya juga akan memeriksa pembuangan limbah rumah makan.

”Semua rumah makan wajib memiliki pembuangan limbah yang baik. Karena jika tidak diatur dengan baik akan berdampak pada lingkungan,” tukasnya. (ten)