“Di Bitung, Tak Ada Namanya Tanah Adat”

SULUT, (manadotoday.co.id) – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) DR. Sinyo Harry Sarundajang (SHS) menegaskan, di Kota Bitung tak ada namanya tanah adat. Hal tersebut disampaikan Sarundajang, ketika melakukan rapat koordinasi dengan Pemkot Bitung dan Pemkab Minahasa Utara (Minut), terkait pembebasan lahan yang akan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung dan Minut, yang dilaksanakan di Aula BPU Pemkot Bitung, Senin (16/3/2015).

“Di Kota Bitung tak ada yang namanya tanah adat. Sejak dulu saya menjadi Walikota Bitung, tak ada yang namanya tanah adat, termasuk laut yang akan dibangun dermaga KEK. Yang benar adalah tanah Negara. Jadi kalau sekarang ada sekelompok masyarakat yang mengaku-ngaku Bitung adalah tanah adat, itu tidak benar,” tegas SHS sapaan familiar Sarundajang.

Dijelaskan dia, impikan sejak dirinya menjadi Gubernur Sulut (Tahun 2005), impian untuk menjadikan Sulut sebagai pintu gerbang kawasan asia pasifik, mulai terwujud. Apalagi, pengusaha Cina akan membangun KEK Bitung dan Minut.

“Akhir Maret ini saya akan melakukan Memorandum Of Agreement (MOA) dengan Cina. Untuk itu, saya berharap semua komponen masyarakat bitung kiranya ikut mendukung. Kita sadari bersama bahwa dengan membuka akses seluas-luasnya, Bitung akan menjadi salah satu kota penting di dunia, sebagai Special Economic Zone,” tandas SHS, sembari menambahkan inilah yang akan menjadi lokomotif Sulut dan Kawasan Timur Indonesia (KTI).

Diketahui, hadir dalam rapat itu Wagub Sulut DR. Djouhari Kansil MPd, Anggota DPRD Sulut Marlina Moha Siahaan, Jakati Sulut, Walikota dan Wakil Walikota Bitung, Bupati dan Wakil Bupati Minut, dan para pejabat Pemprov Sulut, Pemkot Bitung, dan Pemkab Minut. (ton)