Alokasi Dana Desa Harus Dibuat Perda

Bupati Minahasa Drs. Jantje Wowiling Sajow

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Bupati Minahasa Drs. Jantje Wowiling Sajow (JWS) menyatakan, program pemerintah pusat yakni alokasi dana Desa Rp.1,4 Miliar, harus dibuatkan Peraturan Daerah (Perda).

Dikatakan Bupati, Perda yang akan dikeluarkan oleh pemerintah setempat menjadi payung hukum penyeluran dana Desa.

“Untuk menjaga terjadinya hal-hal yang tak di inginkan dalam penyaluran dana Desa maka seyogya harus di buat Perda,” terang Bupati.

Lanjutnya, penyaluran Dana Desa dipastikan akan rentan dengan masalah dan ini harus disikapi dengan arif dan bijaksana demi menjaga sesuatu hal yang tak diinginkan. Perda ini nantinya akan menjaga tersalurnya dana ini dengan baik, selain peraturan perundangan-undangan dan aturan lainnya yang mengatur soal dana Desa.

Sajow menambahkan, dengan lahirnya Perda akan memperkuat fungsi dan kegunaan dana ini bagi Desa yang menerima.

“Kita tentu berharap dana ini akan tepat sasaran dan tidak diselewengkan oleh penguasa anggaran di Desa, dengan adanya payung hukum yang mengatur,” ucap Sajow. (rom)