Kadisperindag Bitung: Bir Tak Dijual di Minimarket Bakal Pengaruhi PAD

BITUNG, (manadotoda.co.id) – Larangan pemerintah menjual minuman beralkohol dibawah Lima persen (salah satunya minuman jenis Bir), di seluruh minimarket termasuk kios sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, dan hanya diperbolehkan dijual di supermarket dan hypermarket dinilai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bitung Benny Lontoh akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Adanya larangan pemerintah menjual minuman beralkohol di bawah lima persen seperti minuman jenis Bir sebagaimana Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015, yang telah ditandatangani pada 16 Januari 2015, pasti akan berpengaruh turunnya PAD di Kota Bitung,” kata Lontoh.

Hal ini menurut Lontoh, sangat beralasan dimana para pelaku usaha yang menjual minuman bir ini tidak akan lagi membayar retribusi sebagaimana yang diatur dalam Perda. Begitupun warga yang hendak melakukan pengurusan izin menjual minuman beralkohol. Dan terkait usaha penjualan minuman beralkohol, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait yang ada di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan instansi lainnya di pemkot Bitung .

“Koordinasi ini penting karena di daerah seperti di Sulut dan Kota Bitung, usaha penjualan alcohol ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda),” pungkasnya. (lou)