Tanggapan Pengamat Politik Ferry Liando Terkait Polemik PAW NasDem DPRD Minut

Ferry Liando
Ferry Liando

AIRMADIDI, (manadotoday.co.id) – Pengamat Politik Dr. Ferry Liando S.IP, M.Si memberikan tanggapan terkait polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) di tubuh Partai NasDem DPRD Minahasa Utara (Minut).

Menurut Ferry, dalam undang-undang jelas bahwa anggota DPRD yang di-PAW digantikan oleh calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dalam Pileg waktu lalu. Selain itu, calon pengganti juga harus memenuhi sejumlah syarat yakni tidak bermasalah hukum dan masih anggota partai.

“Di luar dari hal-hal yang saya katakan tadi tidak ada satu pihakpun yang bisa menghalangi sepanjang menggunakan berita acara yang dikeluarkan KPU pada saat penetapan perolehan suara pada pemilihan pada 2019 lalu. Dalam berita acara itu sudah dijelaskan siapa yang mendapat ranking (perolehan suara) satu, dua, tiga dan seterusnya,”jelasnya, Rabu (16/6/2021).

Wakil Sekjen I Pengurus Pusat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) ini mengatakan, partai politik juga tidak bisa menghalangi proses PAW yang sudah diatur dalam undang-undang karena kapasitasnya hanya sebatas memvalidasi apakah keanggotan calon pengganti masih sah atau tidak.

“Namun partai juga akan diminta klarifikasi apakah calon pengganti masih menjadi anggota partai. Bahkan saya pikir KPU pun akan tunduk pada undang-undang dalam memproses PAW, mengacu pada berita acara yang tercantum daftar suara terbanyak. Atau penetapan bisa saja ditahan oleh Kemendagri jika mereka lihat ada sengketa di internal (partai) atau sengketa di PTUN, otomatis itu tertunda,”kata dia.

Akademisi itu juga menyebut, kalau misalnya ada upaya-upaya untuk melakukan PAW tanpa prosedur baku atau normatif sebagaimana undang-undang bisa berpotensi menciptakan konflik di internal partai politik.

“Otomatis akan menggangu konsolidasi secara internal maupun ke luar. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap partai politik ini bisa saja terganggu dan dampaknya pada 2024. Biasanya partai yang unggul di Pemilu itu tergantung pada soliditasnya partai,”tutur Ferry.

“Kalaupun ada konflik harus diselesaikan secara baik-baik. Pemilu 2024 tahapannya sudah dimulai pada Bulan Maret 2022 nanti, kalau partai tidak solid, tidak siap akibat polemik ini akan mengganggu partai itu sendiri. Tapi saya yakin politisi NasDem di Minahasa Utara adalah politisi yang matang berpolitik, dan saya yakin mereka mampu dan mencari jalan keluar,”tambah Ferry Liando yang juga dosen Unsrat ini.

Sekadar informasi, satu kursi yang ditinggalkan Shintia Rumumpe di DPRD Minut sejak tahun lalu sampai saat ini masih kosong. Mengacu pada SK yang diturunkan oleh DPP NasDem bernomor: 012-SE/DPP-NasDem/II/2021 tertanggal 15 Februari, Efendy Moha selaku suara terbanyak berikutnya yang akan menggantikan putri Vonny Panambunan tersebut.(ryan)