Ruwetnya PAW SGR, DPW Calonkan Dua Nama Meski Sudah Ada Usulan Dari DPP

Ruwetnya PAW SGR, DPW Calonkan Dua Nama Meski Sudah Ada Usulan DPP NasDem
Ketua DPW Nasdem Sulut Max Lomban (kiri) – Foto surat usulan PAW dari DPP NasDem tertanggal 15 Februari 2021

MANADO, (manadotoday.co.id) – Ketua DPW Partai Nasdem Sulut Max Lomban menjelaskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di Fraksi NasDem DPRD Minahasa Utara (Minut) yang masih molor sampai saat ini meski sudah ada usulan dari DPP.

Menurut Lomban, pihaknya telah mengusulkan dua nama ke DPP untuk digodok siapa yang akan menggantikan Shintia Gelly Rumumpe (SGR) di DPRD Minut.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat dia (hasilnya) turun dan kemudian saya minta ke Humas untuk disebarkan ke teman-teman (wartawan),”ujar Lomban saat dimintai diwawancarai usai Rakerda NasDem Kota Manado di Hotel Arya Duta, Manado, Rabu (23/6/2021).

Saat ditanya apakah pengganti SGR adalah peraih suara terbanyak berikutnya yakni Jafar Efendi Moha yang sudah sesuai dengan surat usulan PAW dari DPP dan amanat undang-undang, Lomban tidak mau berkomentar lebih.

“Ahh, kalau itu no comment ya, pokoknya dua nama diusulkan,”singkat Mantan Wali Kota Bitung itu.

Sebelumnya, telah beredar surat usulan PAW dari DPP bernomor: 012-SE/DPP-NasDem/II/2021 yang ditandatangani oleh Ketum Surya Paloh dan Sekjen Johnny Plate sejak tanggal 15 Februari 2021. Surat itu jelas menyebutkan bahwa sesuai aturan SGR digantikan oleh peraih suara terbanyak berikutnya yakni Jafar Efendi Moha.

Pakar Hukum Tata Negara Dr. Alfian Ratu SH, MH Efendi Moha menjelaskan, Efendi Moha selain berhak secara undang-undang untuk menggantikan SGR juga didukung oleh DPP yang telah mengeluarkan Surat Usulan PAW sejak Februari lalu.

“Undang-undang memberikan hak ke Pak Efendy, (DPP) NasDem juga mendukung dengan mengeluarkan SK. Berarti patut diduga DPD dan DPW yang menghalangi (PAW) itu. Justru ini pembangkangan terhadap partai,”kata Ratu.

Selain itu kata dia, surat usulan PAW itu masih sah sepanjang belum ada pembatalan meski fisiknya belum masuk ke DPRD dan KPU.

“Tapi ini kan ada De jure dan De facto. De jure itu kita harus yakini itu benar SK NasDem, De Facto-nya yang belum diterima,”tukas Alfian Ratu.(*/ryan)