Didukung DPP dan Sesuai UU, PAW Fraksi NasDem Minut Masih Saja Molor

Pakar Hukum Tata Negara Dr. Alfian Ratu SH, MH
Pakar Hukum Tata Negara Dr. Alfian Ratu SH, MH

AIRMADIDI, (manadotoday.co.id) – Molornya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai NasDem Minahasa Utara (Minut) dari Shintia Gelly Rumumpe ke Jafar Efendy Moha berdasarkan Surat Usulan PAW dari DPP NasDem bernomor: 012-SE/DPP-NasDem/II/2021 kembali mengundang tandanya dari berbagai pihak termasuk Pakar Hukum Tata Negara Dr. Alfian Ratu SH, MH.

Menurut Alfian Ratu, Efendy Moha selain berhak secara undang-undang untuk menggantikan SGR juga didukung oleh DPP yang telah mengeluarkan Surat Usulan PAW sejak Februari lalu.

“Undang-undang memberikan hak ke Pak Efendy, (DPP) NasDem juga mendukung dengan mengeluarkan SK. Berarti patut diduga DPD dan DPW yang menghalangi (PAW) itu. Justru ini pembangkangan terhadap partai,”kata Ratu, Selasa (23/6/2021).

“Dari sisi hukum tata negara itu dikenal pelanggaran asas praesumptio iustae causa,”sambungnya.

Selain itu kata dia, surat usulan PAW itu masih sah sepanjang belum ada pembatalan meski fisiknya belum masuk ke DPRD dan KPU.

“Tapi ini kan ada De jure dan De facto. De jure itu kita harus yakini itu benar SK NasDem, De Facto-nya yang belum diterima,”tukas Alfian Ratu.(ryan)