Soal E2L, Pakar Hukum Tata Negara Minta Mendagri Patuhi Putusan MA

Gubernur Olly: Saya Tidak Mau Abaikan Putusan MA

SULUT, (manadotoday.co.id) – Pakar Hukum Tata Negara Dr. Irman Putra Sidin, SH, MH meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Elly Engelbert Lasut (E2L) telah menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud selama dua periode. Hal itu disampaikan Irman selaku tim ahli Pemprov Sulut dalam rapat ekspose permasalahan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud yang digelar di Ruang Sidang Utama (RSU) Kemendagri, Jakarta, Rabu (16/1/2020).

Olly E2L
Rapat ekspose permasalahan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud yang digelar di Ruang Sidang Utama (RSU) Kemendagri, Jakarta, Rabu (16/1/2020) lalu.

Irman yang juga pengajar di Universitas Esa Unggul ini menuturkan bahwa MA telah membatalkan Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3241 tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Mendagri Nomor 131.71-3200 tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud.

Karenanya, Mendagri diperintahkan untuk mencabut Keputusan tahun 2017 tersebut yang digunakan KPU sebagai dasar E2L baru menjabat Bupati Talaud terhitung 1 periode, sehingga diloloskan sebagai peserta Pilkada Talaud.

“Pejabat pemerintah memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan atau pendapat dari pemegang kekuasaan kehakiman,” tandas Irman.

Menurut Irman, pejabat yang berwenang wajib menghitung periodesasi masa jabatan E2L sebagai bupati berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 329/K/Pid.Sus/2012 juncto putusan kasasi MA No. 367 K/TUN/2017 juncto pendapat hukum Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dengan Nomor 42WK.MA.Y/VIll/2019 juncto Putusan Kasasi MA RI Nomor 584 K/TUN 2019.

Menurut Irman, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 292/K/Pid.Sus/2012 juncto Putusan Kasasi MA Nomor 367/K/TUN/2017 juncto pendapat hukum Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dengan Nomor 42/WK.MA.Y/VIll/2019 juncto Putusan Kasasi MA RI Nomor 584 K/TUN/2O19, maka masa jabatan E2L sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud sudah memenuhi dua periode.

Irman menerangkan, jika Mendagri melantik, maka E2L akan menjabat Bupati Talaud selama tiga periode.

“Ini sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (3) juncto Pasal 162 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 60 UU Pemda maka apabiIa tetap dilantik maka E2L akan menjabat tiga periode sebagai Bupati,” tutupnya.

Gubernur Olly: Saya Tidak Mau Abaikan Putusan MA

“Saya tetap berpenggang pada putusan Mahkamah Agung (MA) No.584 K/TUM/2019 tertanggal 6 Desember 2019 yang menyatakan batal Keputusan Mendagri No. 131.71-3241 tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Mendagri No. 131.71-3200 tahun 2014 tentang Pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud,” demikian ditegaskan Gubernur Olly Dondokambey, ketika diwawancarai wartawan di lobi kantor gubernur Sulut, Kamis (16/1/2016).

Dijelaskan Olly, dirinya tidak menghalangi proses Pilkada. Pasalnya, dirinya memberikan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri, untuk menerbitkan SK Pelantikan Elly Lasut.

Menurut Olly, dalam ekspos masalah Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kepulauan Talaud yang digelar di Kantor Kemendagri, menanyakan status Putusan MA.

“Yang saya pertanyakan adalah Putusan Mahkamah Agung. Kalau saya lantik (Elly Engelbert Lasut ME dan Moktar Arunde Parapaga sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud), saya mau apain Putusan Mahkamah Agung? dari awal proses pencalonan Elly Lasut ini ada masalah,” ungkapnya.

Lanjut Olly, MA menyatakan bahwa ada persoalan hukum dan patut diputuskan melalui keputusan hukum tetap (Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 584 K/TUN/2019). Untuk itu, Olly menegaskan dirinya sama sekali tidak menghalang-halangi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.

“Terserah Mendagri, silahkan. Saya tidak menghalangi, karena saya sudah menandatangani untuk menerbitkan SK Pelantikan Elly Lasut. Di hadapan para pakar, saya sudah menjelaskan hal itu bahwa saya tidak menghalangi proses Pilkada. Kalau saya menghalangi, saya tidak tanda tangan permohonan menerbitkan SK Pelantikan Elly Lasut (sebagai Bupati),” ucap Olly.

“Sekali lagi, yang saya pertanyakan, Putusan Mahkamah Agung ini mau diapain ? Nah, Putusan MA ini kan jelas di situ, membatalkan SK Mendagri (SK Mendagri No. 131.71-3241 tahun 2017), yang merekomendasikan Elly Lasut masih satu periode. Itu saja yang saya tanyakan, Putusan MA ini mau diapain,” tegas Olly.

“Kalau Mendagri mau mengabaikan (Putusan MA), ya sudah.. lantik aja!. Kalau saya, saya tidak mau abaikan (Putusan MA). Karena kekuatan hukum tetap bagi saya itu (Putusan MA),” ucap Gubernur Olly.

Olly menambahkan, sebagai mantan Legislator Senayan yang seringkali membahas dan memproduksi peraturan dan perundang-undangan, dirinya tahu peraturan dan norma-norma hukum.

“Sehingga mereka (para pakar hukum yang dimintai pendapat) mengatakan bahwa Elly Lasut harus dilantik sebagai Bupati. Saya jawab, benar !! Saya tidak pernah menghambat proses pelantikan. Yang saya pertanyakan putusan MA ini. Sekarang jawab ! Kalau kalian jawab bahwa Putusan MA ini tidak sah, saya lantik (Elly Lasut) hari ini juga. Itu saja pertanyaan saya. Susah amat ?” tandas Olly. (tim)