Gubernur Sulut Minta Penjualan Gas LPG 3 Kg Sesuai Prosedur

SULUT, (manadotoday.co.id) – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) DR. Sinyo Harry Sarundajang (SHS), meminta penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) harus sesuai prosedur.

Menurut SHS sapaan familiar Sarundajang, para agen Gas LPG 3 kg, harus hentikan penjualan langsung gas LPG 3 kg ke warung-warung, dan harus menaati mekanisme pola pendistribusian.

“Penjualan harus sesuai mekanisme pola pendistribusian, yakni mulai dari SPPBE menuju agen, kemudian ke pangkalan, dan nanti dari pangkalan ini yang menjual ke warung-warung atau kepada masyarakat,” tegas SHS.

Dikatakan dia, maraknya keluhan masyarakat soal harga gas LPG 3 kg bersubsidi yang melambung, diduga disebabkan adanya permaianan harga. Menurutnya, agen ataupun pangkalan diminta tak memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan sendiri, apalagi kebutuhan masyarakat akan gas LPG 3 kg ini sungguh tinggi sehingga masyarakat akan berusaha mencarinya meski harganya mahal.

“Dalam pertemuan dengan Pertamina dan Hiswana Migas beberapa waktu lalu, telah disepakati bahwa mereka akan menindaki agen ataupun pangkalan yang menjual harga gas elpiji di atas Harga Eceran Tertinggi (HET,red) yang telah ditetapkan. Saya harap mereka akan langsung action,” ungkap SHS, sembari menambahkan jika masih terjadi kelangkaan Gas LPG 3 kg, pertamina segera melakukan operasi pasar.

Diketahui, hasil monitoring Pemprov Sulut terkait kelangkaan Gas LPG 3 kg, didapati ada kendaraan milik agen langsung menjual ke warung-warung di kelurahan Teling dan Tuminting Kota Manado. (ton)