Wabup Legi Tegaskan Pemerintah Desa Proaktif Awasi Penerapan Protokol Kesehatan

Wabup Legi Tegaskan Pemerintah Desa Proaktif Awasi Penerapan Protokol Kesehatan

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Wakil Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Jocke Legi menegaskan seluruh pemerintah desa harus proaktif mengawasi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan kesehatan Covid-19.

“Melihat meningkatnya Covid-19 di Sulutnlebih khusus di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) makin meningkat, saya berharap pemerintah desa dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk menaati protokol kesehatan,”ujar Wabup Legi.

Menurut Wabup, pemerintah desa merupakan garda terdepan dalam pencegahan Covid-19. Selain itu Ia meminta harus melaporkan jika ada warga yang terpapar Covid-19.

“Aparat desa harus proaktif mengawasi kegiatan di wilayahnya. Segera informasikan dengan instansi terkait jika ada yang terpapar Covid-19 maupun yang tidak taati Protokol Kesehatan,” katanya.

Dikatakan Wabup, jika kedapatan ada aparat desa yang tidak proaktif, apalagi menutup-nutupi ada warga yang terpapar maka akan ada sanksi yang diberikan.

“Sanksi terberat bisa ada pemecatan, apalagi jika dengan sengaja menyembunyikan adanya warga yang terpapar Covid-19. Sebab ini tanggung jawab semua pihak dan demi kepentingan bersama,” pungkasnya.

Ia juga meminta agar sosialisasi berkaitan pentingnya protokol kesehatan atau 3M juga harus terus dilakukan pemerintah desa dan jangan dianggap remeh.

“Sebab ini salah satu solusinya untuk mencegah penyebaran. Jadi masyarakat kami minta untuk terapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak dalam setiap aktivitas,” ujarnya.

Demikian juga dalam kegiatan keagamaan, di mana pemerintah telah memberikan toleransi untuk semua golongan agama melaksanakan ibadah dengan normal sehingga diharapkannya ada pengertian dari pimpinan agama untuk memperketat penerapan disiplin protokol kesehatan.

“Sebab jika didapati tidak menaati aturan atau tidak sesuai protokol kesehatan maka kegiatan apapun akan dihentikan dan dibubarkan,” tegasnya.

Di lain pihak, Ketua Satgas Covid-19 Mitra, Jani Rolos mengatakan, Pemkab Mitra bersama pihak Polri dan TNI akan terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan di lapangan.

Selanjutnya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini semakin mengkhawatirkan mengingat Mitra saat ini masuk dalam zona merah, Satgas COVID-19 akan melakukan operasi yustisi dengan ketat.

“Nanti kami dengan Polri dan TNI akan menggelar operasi yustisi di berbagai tempat, terutama wilayah yang memiliki potensi besar terjadinya kerumunan,” tutupnya.

Adapun berdasarkan data terbaru Satgas COVID-19 Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu 16 Desember 2020, terjadi perkembangan signifikan di Kabupaten Mitra, yakni bertambah 31 kasus Terkonfirmasi Positif COVID-19.(ten)