Terkait Penanganan Covid-19, Marty Ole Minta Masyarakat dan ASN Taati Surat Edaran Bupati

Ketua DPRD Mitra Marty Ole

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Melihat terjadi peningkatan penyebaran Virus Corona di Sulawesi Utara (Sulut) bahkan di Kabupaten Mitra, Ketua DPRD Mitra Marty Ole meminta masyarakat agar tetap disiplin dan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah.

“Saya minta mayarakat tetap menaati protokol kesehatan, karena ini demi kesehatan kita bersama, melihat penyebaran covid-19 terus terjadi peningkatan,”ajak Marty.

Dia mengatakan, protokol kesehatan yang dimaksud seperti rajin mencuci tangan dengan sabun, disiplin physical distancing, memakai masker serta menghindari kerumuman masa.

Apalagi menurut Politisi PDI-P ini, virus baru yakni varian delta penyebaran sangat cepat, untuk itu sangat penting bagi masyarakat menaati apa yang diajurkan oleh pemerintah.

“Sebab penyebaran virus corona varian delta ini cepat menyebarnya dan bisa menular ke siapa saja, tanpa memandang status sosial, untuk itu mari kita bersama senantiasa menerapkan anjuran dari pemerintah ini demi keselamatan dan kesehatan kita bersama,” ajak Marty.

Adapun surat edaran yang dimaksud yakni dari Bupati Mitra untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Berikut isi Surat Edaran Bupati Mitra tersebut:

1. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak wajib berdomisili di Kabupaten Minahasa Tenggara;

2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator tetap melaksanakan Work From Office (WFO). Selanjutnya bagi Pejabat Pengawas, Pelaksana dan Tenaga Kontrak melaksanakan Work From Home (WFH) terhitung mulai tanggal 07 Juli 2021 s/d 06 Agustus 2021 dan dapat diperpanjang kembali memperhatikan situasi dan kondisi pandemi Covid-19

3. Kepala Perangkat Daerah menyusun jadwal kerja untuk menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen);

4. Selama Work From Home (WFH) ASN dan Tenaga Kontrak melaksanakan pekerjaan lewat sistem daring (online) dan melaporkan secara berjenjang kepada atasan, dengan alat komunikasi (handphone) harus selalu aktif;

5. Selama masa pelaksanaan Work From Home (WFH), Tim Penilai Kinerja akan melakukan monitoring ke tempat domisili ASN dan Tenaga Kontrak yang melaksanakan WFH. Apabila didapati ada ASN dan Tenaga Kontrak yang tidak berada ditempat saat WFH, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan kepala Perangkat Daerah pada instansi yang bersangkutan akan dievaluasi dari jabatannya serta tidak diberikan Tunjangan kinerja;

6. Selama Work From Home (WFH), ASN wajib menginput kinerja pada aplikasi e-kinerja guna menjadi acuan pembayaran tunjangan kinerja;

7. Selama Work From Home (WFH), Tunjangan Kinerja ASN dan Honorarium Tenaga Kontrak dibayarkan berdasarkan hasil penilaian kinerja;

8. Pelaksanaan rapat harus memperhatikan luas ruangan yang digunakan, yaitu tidak melebihi 50% kapasitas ruangan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan;

9. Pelaksanaan Perjalanan ke Luar Daerah pada jam kerja harus disertai dengan Surat Perintah Tugas, sedangkan di luar jam kerja harus memperoleh ijin dari Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara yang permohonannya melalui aplikasi SIKM;

10. ASN dan Tenaga Kontrak dilarang berpergian ke tempat umum yang berpotensi menimbulkan keramaian. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (ten)