Pertama di Sulut, Kabupaten Mitra Terapkan Tanda Tangan Elektronik Pengurusan Dokumen Kependudukan

f1ab32cdcf7f1cb6044f292267ed50e0.0RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pemberlakuan tanda tangan elektronik (TTE) untuk kepengurusan dokumen kependudukan mulai diterapkan terhitung sejak, Selasa (5/2/2019).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mitra David Lalandos menyebut penerapan TTE ini sudah melalui persetujuan dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dimana pengajuan tersebut mulai diusulkan pada akhir Februari lalu, selanjutnya mendapat Otoritas Sertifikasi Digital (OSN) dari lembaga sandi negara (LEMSANEG).

“Terhitung sejak Selasa 5 Maret Penerapan TTE mulai diberlakukan. Dimana sudaj dilakukan uji coba yang kemudian berhasil,” sebutnya.

Meski begitu, penerapan TTE ini baru berlaku untuk kartu keluarga (KK) dan Akte Kelahiran. Namun pihaknya pastikan seluruh dokumen kependudukan bakal menggunakan TTE.

“Jadi baru untuk KK dan akte duluh. Selanjutnya akan digunakan di semua dokumen kependudukan,” tambah Lalandos.

Dijelaskan Lalandos, TTE ini nantinya dapat mudahkan warga terutama supaya cepat mendapatkan dokumen kependudukan. Karena TTE ini berwujud barcode, yang bisa pindai dengan memakai scaner barkode.

“Misalnya ada hambatan dokumen kependudukan lama saat kepengurusan, karena Kepala Dinas tidak ada di Kantor. Namun dengan TTE bisa langsung dipakai di dokumen kependudukan. Sehingga tanpa ada kehadiran kadis, dokumen bisa ditandatangi,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Mitra Fanly Mokolomban memberi apresiasi atas penggunaan TTE ini. Karena dinilainya, warga juga bisa turut pro aktif dalam mengurus dokumen kependudukan.

“Tentu inovasi tersebut patut diapresiasi. Karena memang ini menjadi pertama. Sehingga adanya TTE turut membawa kemudahan,” kata Mokolomban. (ten)