Pencetakan KIA di Mitra Belum Maksimal, David Lalandos: Masih Fokus Perekaman KTP-el

Pencetakan KIA, KIA minahasa tenggara, David Lalandos, Disdukcapil mitra
David Lalandos

RATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Mitra belum maksimal. Saat ini, dari 33 ribu wajib KIA, baru 4 ribu anak yang memiliki kartu tersebut, menyisakan 29 ribu lain masih menunggu giliran.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mitra David Lalandos menyebutkan, 4 ribu KIA tersebut dicetak sejak tahun lalu, namun baru dilakukan penyaluran sejak awal tahun ini.

“Saat ini sudah ada 4 ribu KIA yang berhasil dicetak. Itu pun semuanya sudah langsung kami bagikan,” sebutnya.

Meski begitu, Lalandos tetap optimis tahun ini pihaknya bakal mencetak total 25 ribu KIA.

“Kami targetkan tahun ini sudah bisa mencetak 25 ribu KIA,” kata Lalondos.

Untuk ketersediaan blangko, menurutnya masih cukup terpenuhi. Dengan masih adanya sisa 5 ribu blangko KIA yang belum digunakan dengan pihaknya juga merencanakan pengadaan blangko sebanyak 15 ribu unit.

“Kalaupun masih kurang dari target. Kami akan usulkan penambahan blangko KIA dari (pemerintah) pusat,” terangnya.

Namun, dia menjelaskan saat ini pihaknya belum melakukan percetakan KIA, dikarenakan Disdukcapil masih memprioritaskan pencetakan KTP-el.

“Kami akan lakukan percetakan KIA usai percetakan KTP-el. Karena saat ini kami targetkan menyelesaikan terlebih dahulu pencetakan KTP-el,” jelasnya.

Sementara untuk pembuatan KIA, sebenarnya yang bersangkutan hanya perlu datang ke kelurahan untuk mengisi formulir, selanjutnya formulir diserahkan kembali ke petugas Disdukcapil.

“Namun disertai fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan fotocopy Kartu Identitas Penduduk (KTP) kedua orang tua anak. Bagi anak dengan usia di atas lima tahun, semua persyaratan harus dilengkapi dengan foto 3×4 sebanyak dua lembar. Sedangkan untuk anak usia 0-5 tahun tidak perlu disertai foto,” kata Lalandos.

Selain itu, proses pembuatan KIA tidak dipungut biaya sepeserpun. Dikarenakan KIA merupakan pengganti KTP bagi warga yang berusia 0-17 tahun kurang satu hari. Serta KIA bisa digunakan sebagai persyaratan untuk menabung, meminjam buku di perpustakaan dan lainnya.

“KIA ini memberikan identitas secara hukum bagi anak. Apalagi dalam KIA sudah terdapat Nomor Induk Kependudukan seperti yang tertuang dalam KTP Elektronik,”pungkasnya. (ten)