Mangkir Undangan Disnaker Mitra, Paat Desak PT Viola Fiber Internasional Bayar Hak Karyawan di-PHK

Mangkir Undangan Disnaker Mitra, Paat Desak PT Viola Fiber Internasional Bayar Hak Karyawan di-PHK

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Tokoh Pemuda Silian Hendra Paat terus mendesak PT Viola Fiber Internasional agar menyelesaikan apa yang menjadi hak karyawan yang telah di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh perusahan yang bergerak dalam usaha Pisang Abaka di wilayah perkebunan Tepu Desa Silian Satu, Kecamatan Silian Raya.

Bahkan, Paat mempertanyakan itikad baik dari perusahan karena hak karyawan sampai saat ini belum juga diselesaikan.

Hendra Paat mengatakan, dirinya hanya menfasilitasi sejumlah karyawan yang menjadi korban PHK dan borongan yang tidak dibayarkan oleh PT Viola Fiber Internasional.

“Dan saat ini Rabu (28/9/2022), kami datang di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Mitra (Minahasa Tenggara) dimana memenuhi undangan dari dinas untuk memfasilitasi pihak perusahan dan karyawan yang kena PHK, namun pihak perusahan tidak memenuhi undangan dari Dinas Tenaga Kerja,”kata dia.

“Saya hanya memperjuangkan apa yang menjadi hak karyawan yang jadi korban PHK, namun sangat kecewa pihak perusahaan tidak datang penuhi undangan dari Dinas Tenaga Kerja,”kesal Paat.

Paat mendesak agar pihak perusahan menyelesaikan apa yang menjadi janji karyawan yang kena PHK, dan menyelesaikan apa yang menjadi kewajiban kepada karyawan borongan yang sudah sekira 5 bulan belum dibayarkan.

“Jadi tuntutan kami kami jelas pertama agar pihak perusahan segera menyelesaikan apa yang menjadi janji terhadap karyawan yang di PHK, dan kedua segera menyelsaikan apa yang menjadi kewajiban kepada karyawan borongan yang sudah sekira 5 bulan belum dibayarkan,”tegas Paat.

Ditambahkannya, masalah ini akan terus dia kawal karena akan ditangani langsung oleh Dinas Tenaga kerja Provinsi.

“Kami akan menunggu panggilan dari dinas provinsi untuk menyelesaikan hak dari karyawan yang di-PHK, jadi karyawan yang di-PHK oleh perusahan juga akan bersama-sama ke provinsi dan masih ada langkah-langkah lain yang akan kami tempuh salah satunya akan ke Komisi II DPRD Provinsi,”ucap toko Pemuda asal Silian ini.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mitra Ferry Uway mengatakan, pihaknya telah mengundang perusahan namun tidak hadir karena tugas luar. Namun saat dikonfirmasi, masalah tersebut ternyata harus ditangani oleh dinas provinsi karena terkait PHK ada aturan-aturan yang akan digunakan dan penanganannya harus dilakukan mediator bersertifikat.

“Yang akan melakukan mediasi adalah dinas provinsi, karena saat dikonfirmasi masalah tersebut dilimpahkan ke provinisi karena ada aturan-aturan yang akan digunakan dan melakukan mediator yang sudah memiliki sertifikat, jadi nantinya pihak perusahan dan karyawan yang di-PHK akan dilakukan mediator di dinas Provinsi, karena di situ ada aturan berapa tahun bekerja, dan berapa upah yang akan diberikan selama karyawan tersebut bekerja,”jelas Uway.

Dia menjelaskan bahwa undangan terhadap perusahan dan karyawan yang di-PHK sudah yang kedua kali. Pertemuan pertama tidak ada titik temu, karena dari 7 karyawan yang di-PHK hanya 2 yang datang, dan pada Rabu (28/9/2022), tidak dihadiri oleh pihak perusahan.

“Memang ini sudah undangan kedua, karena undangan pertama pihak perusahan dan karyawan yang di-PHK belum ada titik temu, “tuturnya.

Sementara pihak perusahan PT Viola Fiber Internasional, Ikmawan Prakarsa saat dikonfirmasi Manadotoday.co.id melalui nomor WhatsApp +62 817 790XXX tidak merespon walaupun sedang aktif.(ten)