Komisi Satu DPRD Mitra Ingatkan Penyaluran BLT Harus Sesuai Aturan Kementerian Keuangan

Komisi Satu DPRD Mitra Ingatkan Penyaluran BLT Harus Sesuai Aturan Kementerian Keuangan

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Komisi Satu DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Inspektorat dan dihadiri Kepala Kecamatan se-Minahasa Tenggara di Sport Hall kantor DPRD, Senin (7/2/2022).

RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi Satu Artly Kountur, didampingi Ketua DPRD Marty Ole, anggota DPRD Sopiah Antou, Tenny Kosegeran, Heidy Tumbelaka dan Rasni Pontororing.

Artly mengatakan, pada RDP kali ini Komisi Satu menitikberatkan pada kelanjutan penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp300 ribu per penerima setiap bulannya sepanjang tahun anggaran berjalan ini.

“Kami mengingatkan agar penyalurannya harus berdasarkan peraturan yang ada, agar tidak terjadi masalah dikemudian hari,”kata Artly.

Dia berharap, penyaluran tersebut harus berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dandes.

“Haruslah diteliti calon penerima BLT. Jangan sampai terjadi double bantuan sosial agar terhindar dari masalah, termasuk syarat yang dituangkan dalam PMK 190,” tukasnya.

Diketahui terkait tatah kelolah dana desa (Dandes) tahun 2021, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terbaik di Sulawesi Utara.(ten)