RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Minahasa Tenggara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (29/8/2016) malam.
Pelaksanaan Paripurna tersebut juga didasarkan adanya surat rekomendasi Gubernur Nomor 188.342/2595/sekr-ro.hukum tanggal 29 Agustus 2016, perihal Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara.
Ketua Pansus Ranperda OPD Niko Pelleng dalam laporannya mengatakan, dari hasil fasilitasi dengan pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut, Ranperda OPD mendapat sejumlah revisi.
“Revisi ini menyangkut redaksional, maupun beberapa hal penting lainnya yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” kata Pelleng.
Dari hasil fasilitasi tersebut lanjutnya, merekomendasikan kepada bupati agar dalam penempatan pejabat memperhatikan kualitas.
Sementara Bupati Mitra James Sumendap SH dalam tanggapannya mengatakan, dengan adanya OPD tersebut sangat membantu peningkatan kinerja maupun pelayanan pemerintah bagi masyarakat.
“Jadi nantinya kinerja dari satuan kerja yang ada ini akan terus diawasi. Saya mintakan keterlibatan dari dewan untuk melakukan pengawasan,” kata Sumendap didampingi Wakil Bupati Ronald Kandoli.
Kepala Bagian Hukum Setda Minahasa Tenggara Royke Lumingas mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Phukum Daerah, Ranperda OPD tersebut wajib difasilitasi terlebih dahulu ke Pemprov sebelum Ranperda OPD diparipurnakan menjadi Perda.
“Kita juga sudah menyurat ke Provinsi dan tinggal menunggu nomor registrasi Perda. Kita juga berterima kasih kepada Biro Hukum Pemprov Sulut,” katanya.
Adapun OPD Minahasa Tenggara terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, 22 Dinas, 6 Badan, ditambah 12 Kecamatan. (ten)
Ini OPD Minahasa Tenggara
Sekretariat Daerah – tipe B
Sekretariat DPRD – tipe C
Inspektorat – tipe B
Dinas Pendidikan – tipe B
Dinas Kesehatan – tipe B
Dinas PU dan Penataan Ruang – tipe B
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman – tipe C
Sat Pol PP – tipe B
Dinas Sosial – tipe B
Dinas Tenaga Kerja – tipe B
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak – tipe B
Dinas Pangan – tipe B
Dinas Lingkungan Hidup – tipe C
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil – tipe B
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa – tipe C
Dinas Pengendalian Penduduk dan dan Keluarga Berencana – tipe B
Dinas Perhubungan – tipe C
Dinas Komunikasi dan Informatika – tipe B
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu – tipe B
Dinas Kepemudaan dan Olahraga – tipe C
Dinas Kearsipan – tipe C
Dinas Kelautan dan Perikanan – tipe B
Dinas Pariwisata – tipe B
Dinas Pertanian – tipe B
Dinas Koperasi dan UKM – tipe C
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur – tipe C
Badan Keuangan Daerah – tipe A
Badan Perencanaan Daerah – tipe B
Badan Penelitian dan Pengembangan – tipe C
Badan Penanggulangan Bencana-tipe C
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik-tipe C