RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pemkab Minahasa Tenggara (Mitra) dalam hal ini Dinas Pertanian dan Peternakan (Distarnak) menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rabies.
“Ke depan anjing di mitra akan menggunakan tanda pengenal atau peneng. Yang tak ada tanda pengenal kalau keliaran akan ditembak di tempat,” kata Kadis Distarnak Mitra Ir Elly Sangian ME.
Dikatakannya, jika tidak segera diantisipasi dengan Perda, rabies akan merajalela dan berdampak negatif di masyarakat. Saat ini di Mitra lanjut Sangian, sudah ada enam orang yang terkena dampak rabies akibat gigitan anjing.
Ia berharap, masyarakat tidak keberatan jika dilakukan vaksinasi terhadap hewan anjing peliharaan karena itu merupakan upaya pencegahan rabies. (ten)