Jajaran Bawaslu Mitra di Rapid Test, Ini Jadwalnya

Jajaran Bawaslu Mitra di Rapid Test, Ini Jadwalnya

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) lakukan Rapid Test bagi jajarannya. Ini dimaksud guna mendukung terwujudnya Pilkada serentak yang aman dan sehat.

Pelaksanaan Rapid Test dimulai pada Kamis 26 November 2020, dan diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Mitra, di antaranya tiga anggota Bawaslu Mitra, 15 staf Sekretariat Bawaslu Mitra, tiga anggota Panwaslu Kecamatan, 5 staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan, seluruh PKD (Panwaslu Kelurahan Desa), dan seluruh PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara), dengan total sekitar 538 orang.

“Ini untuk memastikan bahwa jajaran Bawaslu Mitra sehat dalam menjalankan tugasnya, lebih khusus PTPS, sekaligus mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19,” ungkap Komisioner Bawaslu Mitra, Dolly Van Gobel, Kamis (26/11/2020).

Dijelaskannya, apabila nanti ada yang reaktif, berdasarkan petunjuk Bawaslu RI telah diserahkan ke Gugus Tugas COVID-19 di kabupaten/kota, pihaknya akan meminta pelaksanaan Rapid Test untuk kedua kalinya.

“Ada kesempatan untuk Rapid Test kedua dan tidak langsung di Swab Tenggorok,” ungkap Dolly Van Gobel.

Namun apabila pada pelaksanaan Rapid Test kedua ternyata reaktif, khusus untuk PTPS, dirinya menegaskan akan langsung di PAW (Pengganti Antar Waktu).

“Jika ternyata di desa atau kelurahan sudah tidak ada lagi cadangan, secara aturan tugas akan diserahkan kepada PKD dengan surat tugas dari Bawaslu Mitra. Jadi tidak akan ada kekosongan,” jelasnya.

Lanjut dirinya berharap agar seluruh jajaran Bawaslu Mitra dapat menjadi pelopor dalam mendukung upaya memutus mata rantai COVID-19.

“Saya berharap jajaran Bawaslu dapat mendukung penerapan Protokol Kesehatan secara ketat dan benar. Mari ciptakan Pilkada yang aman dan sehat,” tutupnya.

Berikut jadwal Rapid Test bagi jajaran Bawaslu Minahasa Tenggara (Mitra):

• Tanggal 26 November 2020:
1. Kecamatan Ratatotok, 57 orang, tempat pelaksanaan di Ratatotok.
2. Kecamatan Belang, 67 orang, tempat pelaksanaan di Belang.
3. Kecamatan Pusomaen, 47 orang, tempat pelaksanaan di Pusomaen.

• Tanggal 27 November 2020:
1. Kecamatan Ratahan, 54 orang, tempat pelaksanaan Kantor Bawaslu Mitra.
2. Bawaslu Minahasa Tenggara, 18 orang, tempat pelaksanaan Kantor Bawaslu Mitra.
3. Ratahan Timur, 33 orang, tempat pelaksanaan Kantor Bawaslu Mitra.
4. Kecamatan Pasan, 39 orang, tempat pelaksanaan Tombatu Timur.
5. Kecamatan Tombatu Timur, 43 orang, tempat pelaksanaan Tombatu Timur.
6. Kecamatan Tombatu Utara, 39 orang tempat pelaksanaan Tombatu.
7. Kecamatan Tombatu, 42 orang, tempat pelaksanaan Tombatu.

• Tanggal 28 November 2020:
1. Kecamatan Silian Raya, 34 orang, tempat pelaksanaan Touluaan.
2. Kecamatan Touluaan, 34 orang, tempat pelaksanaan Touluaan.
3. Kecamatan Touluaan Selatan, 31 orang, tempat pelaksanaan Touluaan Selatan.