Dukung Program Kabinet Indonesia Maju, Pemkab Mitra Terapkan Penyederhanaan Birokrasi

Dukung Program Kabinet Indonesia Maju, Pemkab Mitra Terapkan Penyederhanaan Birokrasi

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang dipimpin Bupati James Sumendap SH, menerapkan penyederhanaan birokrasi. Hasilnya, ada sebanyak 242 jabatan struktural khususnya pengawasan yang dilantik ke dalam jabatan fungsional pada Rabu (29/12/2021),

Beriringan dengan hal itu, Pemkab Mitra juga melakukan penyegaran sejumlah jabatan, mulai dari eselon II, III, dan IV, di mana tercatat 39 pejabat eselon IV, 20 pejabat  eselon III, dan 9 pejabat  eselon II yang dirolling.

Sekretaris Daerah David Lalandos AP.MM mengatakan, ini adalah langkah strategis dalam penyelengaraan pemerintahan di Kabupaten Mitra, karena penyederhanaan birokrasi adalah salah satu program prioritas Kabinet Indonesia Maju.

“Ini langkah strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mitra lewat penyederhanaan birokrasi merupakan program prioritas dari Kabinet Indonesia Maju,”kata Lalandos.

Menurut Lalandos, ada tiga proses dalam penyederhanaan birokrasi, di mana salah satunya adalah penyesuaian organisasi yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

Sementara surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/8500/Otda tentang persetujuan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Mitra merupakan proses lainnya dalam penyederhanaan birokrasi tersebut.

Adapun salah satu poin dalam surat yang diterima pada 24 Desember 2021 ini, memerintahkan Bupati Mitra James Sumendap, untuk segera melakukan penyetaraan jabatan tersebut, sebelum 31 Desember 2021.

“Penyetaraan jabatan ini mungkin yang pertama di Sulawesi Utara. Kita bersyukur karena Kabupaten Mitra diberikan kepercayaan oleh Kemendagri untuk lakukan penyetaraan ini,” tuturnya.

Lanjut David Lalandos mengungkapkan, terkait jabatan fungsional memang belum familiar di kalangan pemerintah daerah. Namun dirinya memastikan bahwa jabatan fungsional ini bukan berarti kehilangan jabatan, melainkan jabatan eselon IV yang disetarakan. Jabatan ini pun diatur dalam Undang-undang, di mana ada jabatan fungsional umum dan fungsional khusus.

“Jabatan fungsional ini tidak kalah mentereng dengan jabatan administrasi. Tolak ukurnya ada pada tunjangan jabatan yang lebih tinggi dari jabatan administrasi yang setara,” jelasnya.

Dirinya berharap agar para pejabat fungsional tidak berkecil hati, sebab kans untuk mutasi ke jabatan lebih tinggi tetap terbuka, tentunya bergantung pada kompetensi dan kinerja.

“Terhitung mulai 1 Januari 2022, susunan organisasi dan tata kerja di lingkungan Perangkat Daerah Mitra akan menyesuaikan dengan jabatan yang dilantik pada hari ini,” katanya.

Adapun diungkapkannya, sasaran penyederhanaan ini nantinya hanya akan mengenal 2 level jabatan eselon, yakni eselon I dan II.

Namun khusus di Kabupaten Mitra, pelaksanaannya baru sebatas pada tataran jabatan pengawas, yakni eselon IV, itu pun belum seluruhnya diterapkan.

“Sebab masih ada 4 perangkat daerah, yakni Perhubungan, Satpol PP, Pendidikan dan Keuangan yang 2 jabatan struktural masih dipertahankan. Jadi hanya 1 jabatan dari 4 perangkat daerah ini yang dialihkan ke fungsional,” pungkasnya.

Adapun guna menghindari kerumunan, maka sebagian jajaran pejabat yang diambil sumpah/dilantik mengikuti secara daring.(ten)