DPMPTSP Mitra Gelar Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

DPMPTSP Mitra Gelar Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

RATAHAN, (manadotoday.co.id) -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi dan Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (OSS-RBA) Tahun 2022 di Ratahan, belum lama ini.

Sosialisasi dibuka Bupati yang diwakili oleh Asisten Dua Jani Rolos dan dihadiri para pelaku usaha dan UMKM di Kabupaten Mitra.

Rolos mengatakan, sosialisasi ini sangat penting untuk kemudahan berusaha dan kebijakan penanaman modal sebagaintindak lanjut PP RI Nomor 6 tahun 2021 dimana penyelengara perizinan berusaha di daerah yang memberikan kepastian hukum dalam berusaha meningkatkan ekosistem, investasi, kegiatan berusaha dan menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Jadi perlu didukung penyelengara perizinan di daerah yang cepat, mudah, terintergrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel,”kata Rolos.

Dilanjutkannya, dalam mewujudkan iklim ekonomi yang kondusif untuk kesejahteraan masyarakat, maka penanaman modal punya peran penting untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing.

“Untuk itu perlu dilakukan upaya peningkatan iklim penanaman modal yang dapat dilihat dalam meningkatkan realisasi investasi, baik PMA maupun PMDN. Potensi ini harus dimanfaatkan secara optimal pleh pelaku usaha,”ucapnya.

Ditambahkan Rolos, kontribusi UKM sangatlah diperlukan dalam mengembangkan usaha daerah dan sumber daya manusia, akan tetapi perlu membangun branding unuk meningkatkan penjualan serta produk yang menarik di pasaran.

“Saya berharap lewat kegiatan ini dapat menamba wawasan para pelaku usaha dan UKM dalam berusaha serta dapat menciptakan pelaku usaha yang taat aturan, kewajiban dalam mempercepat realisasi investasi di Kabupaten Mitra,”ujar Rolos mengutip sambutan Bupati.

Sementara Kepala DPMPTSP Mitra Boyke Akay, menyampaikan, kegiatan yang diikuti oleh stakeholder terkait dan sejumlah pelaku usaha yang berada di wilayah Kabupaten Mitra ini bertujuan untuk memberikan pendampingan dalam mengakses OSS-RBA untuk memperoleh legalitas perizinan berusaha.

“Maksud dari kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi terkait dasar hukum, gambaran umum sistem OSS, dan cara pendaftaran untuk mendapatkan Hak Akses berupa Username dan password yang akan digunakan sebagai kunci masuk dalam penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,”  ungkap Akay.

Lebih lanjut Akay juga mengatakan, dalam kegiatan ini dilaksanakan fasilitasi pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko kepada peserta, bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki perizinan sebelumnya untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pada sistem OSS RBA dan migrasi data bagi Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB pada OSS versi sebelumnya dalam pengembangan usahanya.

“Sangat diharapkan dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, akan dapat memberikan kemudahan bagi para Pelaku Usaha dalam proses pembuatan perizinan berusaha,” tutup Akay.(ten)