DPM-PTSP Gelar Sosialisasi Kemudahan Berusaha dan Kebijakan Penanaman Modal

DPM-PTSP Gelar Sosialisasi Kemudahan Berusaha dan Kebijakan Penanaman Modal
DPM-PTSP Gelar Sosialisasi Kemudahan Berusaha dan Kebijakan Penanaman Modal

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Sosialisasi Kemudahan Berusaha dan Kebijakan Penanaman Modal di Green Garden Ratahan, Kamis (25/06/2021).

Bupati Mitra yang diwakili Asisten III Pemkab Mitra Elly Sangian saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, dalam pembangunan ekonomi yang bertujuan meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan, wujud peran serta negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat Indonesia di sektor ekonomi antara lain melalui pembentukan undang-undang 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (UU PT) dan Undang-undang no 25 tahun 2007 tantang penanaman modal (UU Penanaman Modal)

“Kedua undang-undang itu lahir untuk mewujudkan perekonomian nasional sebagaimana yang diamanatkan pasal 33 UUD Tahun 1945, dalam menghadapi perekonomian global dan keikusertaan Indonesia dalam berbagai kerjasama internasional perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi nasional,” ujar Elly Sangian.

Lanjutnya, hal ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional, dan salah satu langkah yang diperlukan adalah peningkatan penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi ril menggunakan modal yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri dengan memperhatikan kebijakan penanaman modal yang harus selalu dalam kerangka mendasari ekonomi kerakyatan melibatkan pengembangan UMKM dan koperasi.

“UMKM memiliki peran strategis dalam perekonomian Indonesia khususnya disaat seperti sekarang ini, dimana UMKM diharapkan menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional setelah terdampak pandemi Covid-19. Semoga dengan dilaksanakannya kegiatan ini, UMKM yang ada di Mitra dapat terus berkembang dan visi menjadikan Minahasa Tenggara yang berdaulat, berdikari dan berkepribadian dapat terwujud,” tandasnya.

Kepala DPMPTSP Mitra Boyke Akay menambahkan, tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi itu adalah untuk meningkatkan SDM terkait ketentuan peraturan dan keterampilan pelaku usaha dalam pelaksanaan penanaman modal serta memacu pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing dengan meningkatkan iklim penanaman modal di Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Dasar pelaksanaan kegiatan yakni Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan turunannya peraturan pemerintah nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Peraturan badan koordinasi penanaman modal (BKPM), nomor 10 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik fasilitasi penanaman modal tahun 2021 terdiri dari tiga kegiatan yaitu, pemantauan pelaksanaan penanaman modal, pengawasan pelaksanaan penanaman modal, dan pembinaan pelaksanaan penanaman modal yaitu bimbingan teknis dan sosialisasi kemudahan berusaha,” tukasnya

Adapun peserta yang diundang terdiri dari pelaku usaha non IUMK dan IUMK yang ada di 12 Kecamatan di Mitra dan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), maupun yang sementara berproses di tahun 2020 dan 2021, serta menghadirkan pembicara dari DPMPTSP Daerah Provinsi Sulawesi Utara Julius Tumilantau, Akademisi Unsrat DR Een Walewangko, dan Bank SulutGo Ratahan.(ten)