Dinas Koperasi dan UMKM Mitra Beri Rekomendasi Beroperasinya Koperasi Kinanti

Dinas Koperasi dan UMKM Mitra Beri Rekomendasi Beroperasinya Koperasi Kinanti

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Dinas Koperasi dan UMKM Minahasa Tenggara (Mitra) memberikan rekomendasi beroperasinya Koperasi Konsumen Serba Usaha Kinanti.

Koperasi Kinanti diketahui sempat diberhentikan dikarenakan belum melengkapi izin operasi.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Mitra Franky Wowor menuturkan bahwa pihaknya tak segan-segan menutup koperasi yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan atau tidak melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan.

“Koperasi Konsumen Serba Usaha Kinanti sudah bisa kembali beroperasi setelah dinyatakan memenuhi syarat administrasi,” ujar Franky Wowor, Rabu (07/09/2022).

Kata Wowor, untuk peningkatan kualitas koperasi pihaknya intens melakukan pengawasan dan juga pembinaan langsung di lapangan.

Sementata Ketua Koperasi Kinanti Heril Kakombohi mengucapkan terima kasih kepada pemerintah melalui yang sudah kembali memberikan rekomendasi untuk Koperasi Kinanti melanjutkan operasionalnya

“Tentunya kedepan apa yang menjadi kewajiban dari pihak koperasi dalam rangka tertib administrasi akan lebih diperhatikan untuk kami laksanakan,” pungkasnya. (ten)