Cuti Bersama, Sekda Lalandos: Sanksi Tegas Menanti ASN Jika Tambah Libur

received_639120700318086RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Sekretaris Daerah David Lalandos mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menambah hari libur.

Hal ini seiring dengan dikeluarkannya surat edaran dengan Nomor 855/757/BKPSDM tertanggal 19 Agustus 2020 terkait cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang cuti bersama Pegawai ASN.

Dengan demikian ASN terhitung akan libur selama 4 hari, sejak Kamis 20 Agustus atau tepatnya pada Tahun Baru Islam hari ini hingga Minggu 23 Agustus.

“Untuk hari Jumat 21 Agustus sudah ditetapkan cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah. Makanya kami ingatkan agar ASN menggunakan masa liburan ini dengan bijaksana dan tidak menambah hari libur,” ungkap David Lalandos.

Sementara itu, cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan dan Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Selain itu, dirinya kembali mengingatkan terkait larangan kepada seluruh ASN untuk tidak bolak-balik dan keluar masuk Kabupaten Mitra.

“Prinsipnya ASN maupun tenaga honor yang bekerja di lingkungan Pemkab Mitra diwajibkan berdomisili di Mitra,” tutupnya.

Adapun hal ini harus ditaati karena sanksi tegas akan diberlakukan, bukan hanya kepada ASN dan tenaga honor yang melanggar, tapi juga bagi Kepala SKPD.(ten)