Bupati Mitra: Rekomendasi BPK Harus Ditindaklanjuti SKPD

RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Sejumlah rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh tim pra audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2015, harus segera ditindaklanjuti Satuan Perangkat Pemerintah Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara.

Sejumlah rekomendasi tersebut antara lain aset tetap, piutang, persedian, utang pihak ketiga, pelaporan dan pendataan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Diungkapkan Bupati Minahasa Tenggara James  Sumendap SH saat menerima laporan hasil pemeriksaan pra audit terhadap laporan keuangan Pemkab di Ruang Rapat Bupati, Jumat pekan lalu, langsung memerintahkan SKPD melaksanakan sejumlah rekomendasi BPK.

“Semua SKPD saya perintahkan langsung melakukan tindak lanjut terhadap beberapa rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh BPK,” tegas Bupati di depan kepala SKPD, Camat, dan Kabag.

Bupati menuturkan, apa yang menjadi rekomendasi tersebut harus diselesaikan atau diperbaiki, dalam rangka upaya Pemkab mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

“Ini menjadi harapan saya, agar pada hasil pemeriksaan mendatang kita boleh mendapatkan opini yang lebih baik yaitu WTP untuk pengelolaan keuangan tahun 2015,” tuturnya.

Sementara itu terkait percepatan penyusunan LKPD 2015, Bupati memerintahkan untuk pelaporan data dan dokumen pendukung sudah harus diselesaikan pada akhir pekan depan.

“Karena rencana kita sudah harus sampaikan LKPD ke BPK sekitar tanggal 15 Maret. Makanya SKPD harus lebih pro aktif memberikan pelaporannya,” ujarnya.

Dirinya pun memintakan Badan Pengelolah Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD) dan Inspektorat terus melaporkan percepatan penyusunan LKPD tersebut.(ten)