AMDAL Serta IPPH Tak Diperbaiki, Malolonto Desak Aktivitas PT. SEJ Dihentikan

AMDAL Serta IPPH Tak Diperbaiki, Malolonto Desak Aktivitas PT. SEJ Dihentikan

RATATOTOK, (manadotoday.co.id) – Tokoh Masyarakat Ratatotok Kasim Malolonto, mendesak agar Pemkab Mitra menghentikan pengoperasian perusahan tambang PT Sumber Energi Jaya (SEJ). Pasalnya, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta Izin Pinjam Pakai Hutan (IPPH) belum diperbaiki oleh pihak perusahan.

Menurut Kasim, masyarakat saat ini rasa was-was akan menjadi korban dengan adanya dampak kerusakan lingkungan di kemudian hari.

“Jika dokumen Amdal dan IPPH tidak diperbaiki, Pemkab Mitra dan DPRD seharusnya berhentikan sementara pengoprasian PT SEJ begitupun aktifias pengoprasiannya seharusnya harus dilaporkan ke Pemkab setiap tiga bulan,”kata Kasim.

Ia curiga, Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD dan PT SEJ yang dilakukan pada Senin (23/8) lalu hanya formalitas semata.

“Kami bukan menolak adanya perusahan tambang di Ratatotok, tapi harus sesuai aturan yang ada dan tidak merusak lingkungan untuk itu saya berharap DPRD yang menjadi kepanjangan tangan dari masyarakat tegas berhentikan sementara aktifitas perusahan tambang tersebut,”harap Kasim.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Mitra pada Senin (23/8), telah memanggil pihak PT. SEJ untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula Kantor DPRD.

Dam RDP tersebut, dihahas terkait masalah AMDAL, Ijin Pinjam Pakai Hutan, air bersih, serta masalah tenaga kerja asing.

“Ada beberapa hal terutama yang telah kami bicarakan namun yang terpenting disini yaitu lingkungan hidup. Tetapi persoalan lingkungan hidup itu belum kami bicarakan lebih lanjut, disebabkan karena. Dokumen berupa Amdal dan izin pinjam pakai hutan tidak ada, jadi kami akan mengagendakan nanti. Ketika dokumen tersebut sudah ada,” ujar anggota DPRD Tonny Lasut.

Lebih lanjut dikatakan Ketua DPD II Partai Golkar ini, terkait dengan air bersih yang digunakan PT. SEJ telah ada putusan akan diperbaiki pihak perusahaan serta membuat aliran baru untuj masyarakat.

“Selain masalah air bersih, ada juga yang menjadi pokok pembicaraan tadi masalah jalan perkebunan. Menurut pimpinan perusahaan, terkendala masalah dokumen ganti rugi belum selesai dengan dokumen Aset dari Dinas PU belum selesai. Jadi kita akan mengagendakan kembali ataupun kami akan memanggil kembali pimpinan PT. SEJ terkait dengan hal tersebut,” pungkasnya.

Ditambahkannya, untuk masalah tenaga kerja. sampai saat ini masih normal pembagiannya, baik antara orang asing maupun orang daerah.

“Tetapi dua hari ataupun sampai setahun, kami berjanji akan dipantau perkembangannya. Seperti apa cara rekrumen tenaga kerja,” pungkasnya.

Untuk itu kata Lasut, DPRD Belum memberikan rekomendasi pada RDP terkait air bersih karena akan mengundang PDAM, dan untuk jalan akan mengundang Dinas PUPR.

“Jadi pihak DPRD belum memberikan rekomendasi, karena masalah air bersih. Kami akan mengundang PDAM. Kalau untuk jalan sendiri, kami akan mengundang dinas PU serta terkait masalah lingkungan hidup. Kita akan melihat dulu dokumen Amdal serta dokumen pinjam pakai tersebut, dari situ kita akan melihat mana yang sesuai ataupun mana yang tidak sesuai,” tandasnya.

Sementara itu, Humas PT. SEJ Henly Tuela menjelaskan, PT. SEJ menyambut baik RDP bersama DPRD yang juga dihadiri Forum Komunikasi Masyarakat Ratatotok dan Aliansi Masyarakat.

“Kami pada intinya, sangat terbuka terhadap segalah kritikan serta persoalan-persoalan yang diangkat tadi. Kamipun berjanji akan menindaklanjuti terutama menyangkut masalah jalan perkebunan, terinformasi ada kesalahan menyangkut lahan. Kamipun mengakuinya masalahan lahan tersebut masih dalam tahap negosiasi, sehingga sampai saat ini masih dalam proses. Mudah-mudahan bisa mendapat titik temu,” ucapnya.

Lebih lanjut Tuela menjelaskan, tentang masalah air bersih itu adalah salah satu CSR dari PT. SEJ kepada masyarakat. Sehingga, air bersih sampai sekarang masih dalam perbaikan.

“Bak penampungan akan kami perbaiki, sehingga volume atau debit air dari mata air kepada masyarakat bisa terkafer serta volume airnya naik. Sehingga tidak ada lagi ada keluhan bahwa perusahan yang menyebabkan debit air berkurang,” tuturnya.

Sementara terkait dokumen-dokumen yang diminta oleh pimpinan dewan, dirinya pun berjanji secepatnya akan dimasukkan.

“Ditanya terkait Amdal, dokumennya akan segera secepatnya kami akan masukan. Namun kami meminta kepada pimpinan dewan agar diberikan waktu Minggu ini. Dikarenakan, Amdal sendiri masih berlaku dari tahun 2011 sedangkan IPPKH tahun 2019,” pungkasnya.(ten)