Warga Apresiasi Aksi OTT Pemkot Manado, Harap Terus Digiatkan dan Sasar Pelanggaran Lain

Suasana sidang terhadap warga yang kena OTT belum lama ini

MANADO, (manadotoday.co.id) – Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) yang akhir-akhir digiatan oleh Pemkot Manado dibawah komando Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota dr. Richard Sualang mendapat apresiasi dari sejumlah masyarakat.

Mereka berharap kegiatan tersebut baiknya dilakukan terus menerus agar bisa menciptakan efek jera bagi masyarakat yang masih tidak taat aturan.

“Saya rasa OTT ini bagus dilakukan tidak hanya satu atau dua kali tapi terus menerus, karena saya juga jengkel lihat masih banyak warga yang sembarangan buang sampah,”kata Kiki yang sehari-hari berprofesi sebagai drive online tersebut, Rabu (22/2/2023).

Ia mengungkapkan, saat bekerja setiap hari, dirinya kerap kali melihat warga yang sembarangan membuang sampah sembarangan terutama dari dalam kendaraan.

“Ini banyak saya lihat, membuang sampah dari dalam mobil. Kan banyak itu CCTV mungkin saja bisa ditangkap lewat CCTV supaya berkurang mereka yang buang sampah sembarangan itu,”tutur pria yang tinggal di daerah Malalayang itu.

Senada dikatakan Reggy. Menurut karyawan swasata yang bermukim di Kelurahan Sario ini, Operasi Tangkap Tangan (OTT) harapannya hanya sebatas pada mereka yang membuang sampah sembarangan tapi juga menjaring pelanggaran lain yang tidak sesuai peraturan.

“Jadi kalau menurut saya tidak hanya buang sampah sembarangan saja, parkir liar saya kira juga bisa atau orang-orang yang minum minuman keras sembarangan supaya juga lebih aman dan tertib kita, Ini harapan saya buat wali kota dan wakil wali kota kita,”sebutnya.

Sekadar informasi, belum lama ini Satgas Opsgab berhasil menjaring 15 pelanggar. Terdiri dari 6 pelanggar ditemukan berjualan di trotoar dan 9 pelanggar membuang sampah sembarangan.

Para pelanggar ini kemudian menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Lurah Tikala Baru. Termasuk salah satu oknum ASN Pemkot Manado yang tertangkap CCTV membuang sampah sembarangan.

Majelis Hakim pun menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar dengan pilihan membayar uang tunai sebesar Rp100.000 atau kurungan dua hari. Namun, khusus yang tertangkap dengan CCTV karena berstatus ASN diberikan pilihan sanksi antara denda uang tunai sebesar Rp200.000 atau kurungan 2 hari.(ryan)